SOLOPOS.COM - Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono (tengah), menunjukan barang bukti dan tersangka saat rilis kasus narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (25/8/2016). Polisi berhasil mengamankan 12 tersangka berserta barang bukti 8,84 gram sabu-sabu dan alat hisap. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, ada 12 tersangka narkoba yang ditangkap Polresta Solo.

Solopos.com, SOLO–Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo menangkap 12 orang pelaku narkoba. Pelaku tersebut merupakan hasil penangkapan selama Agustus. Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan dari hasil laporaan masyarakat hingga pengembangan kasus sebelumnya. Dari 12 pelaku tersebut tujuh orang di antaranya warga Jebres.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami sudah mengirim enam pelaku narkoba ke Rutan Keleas 1 A Solo. Sementara enam pelaku lainnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo,” ujar Ari saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis (25/8/2016).

Ari menjelaskan para pelaku tersebut yakni Avrito Denis, 26; Agung Setiyo Pambudi, 23; Iwan Setya Bekti, 36; Herman Irawan, 38; Muhammad Septiarso, 31; Agus Suswanto, 51; dan Djoko Wahono, 47; semuanya warga Jebres, Solo.

Sementara itu, lima tersangka lainnya yakni Arief Rozali, 29; Widi Santoso, 36; keduanya warga Serengan, Solo. Seto Edhi, 44, warga Banjarsari, Solo, Gandhi Nugroho, 19; warga Jaten, Karanganyar, serta Wimbuh Nugroho, 40; warga Sawit, Boyolali.

“Kami berhasil menyita sebanyak 8,84 gram sabu-sabu dari tangan pelaku yang dikemas dalam beberapa paket siap jual,” kata dia.

Sebanyak 12 pelaku tersebut, lanjut dia, jaringannya berbeda-beda. Satu pelaku berperan sebagai pengguna ada yang berstatus residivis. Peran mereka pun berbeda ada yang bertugas sebagai kurir, pemakai, pengedar higga pengguna. Modus mereka dalam menjalankan aksinya masih menggunakan cara lama, yakni berkomunikasi melalui pesan singkat tanpa bertatap muka.

“Pelaku pengedar narkoba mengirim barang haram itu dengan cara meletakkan di suatu tempat. Setelah itu barang diambil pelaku lainnya. Hal itu dilakukan untuk mengelabuhui petugas,” kata dia.

Ia mengaku mengalami kesulitan dalam menangkap jaringan yang lebih besar. Pelaku narkoba yang sudah tertangkap cenderung diam sehingga menyulitkan petugas dalam mengembangkan kasus.

“Kami butuh ahli teknologi IT [informasi teknologi] telekomunikasi untuk mengungkap jaringan mereka karena komunikasi mereka menggunakan ponsel,” ujar Ari.

Ia menambahkan dari segi kuantitas kasus narkoba menurun tetapi dari segi kulitas naik. Polisi juga menyita sejumlah kendaraan roda dua, uang senilai Rp500.000, ponsel berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan jaringannya.

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan Polresta sangat serius dalam memerangi narkoba di Solo. Penyalah gunaan narkoba di Solo sudah sampai mengakar hingga kebawah.

“Pelaku narkoba ada yang bekerja sebagai tukang parkir hingga penjual HIK [hidangan istimewa kampung]. Kondisi itu membuktikan narkoba sudah dinikmati kalangan orang bawah,” kata Luthfi.
Keberadaan kampung dan satgas antinarkoba, lanjut dia, sangat penting untuk memerangi narkoba di kalangan bawah. Selain itu, Kota Solo sekarang sudah tidak lagi menjadi kota transit pengedar narkoba tetapi sudah masuk wilayah pemasaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya