SOLOPOS.COM - Gelar kasus narkoba kos-kosan di Mapolresta Solo, Jumat (22/5/2015). (Reza Fitriyanto /JIBI/Solopos)

Narkoba Solo ditargetkan terungkap 8-9 kasus/bulan. Para bandar dan pemakai perlu ekstra waspada.

Solopos.com, SOLO — Polda Jateng menargetkan Satnarkoba Polresta Solo mengungkap tujuh kasus narkoba setiap bulan. Namun, Polres menargetkan pengungkapan 8-9 kasus narkoba per bulan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Target tinggi itu diungkapkan Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (23/6/2015).

Menurut Kristiyono, ada tiga wilayah yang ditargetkan mengungkap minimal tujuh kasus narkoba per bulan. Ketiga daerah itu adalah Kota Semarang, Solo, dan Cilacap.

“Begitu kami diminta mengungkap tujuh kasus per bulan, kami langsung targetkan lebih dari itu yakni 8-9 kasus narkoba per bulan,” kata Kristiyono kepada wartawan. Dalam lima bulan ini, Polresta Solo berhasil mengungkap 52 kasus narkoba. “Mei lalu saja kami bisa mengungkap 14 kasus. Jadi kalau dengan bulan ini [Juni] sudah sekitar 60 kasus. Rata-rata 10 kasus per bulan, sudah melampaui target kami,” ujar dia.

Kendati sudah melampaui target, namun pelaku kasus narkoba yang ditangkap mayoritas masih pemakai, bukan bandar atau pengedar. Menanggapi hal itu, Kristiyono kesulitan menangkap bandar narkoba yang selama ini menyuplai barang haram tersebut ke Kota Bengawan. Alasannya, domisili para bandar kebanyakan di luar Kota Solo.

Bandar Makin Lihai
Kristiyono menilai para bandar ini sudah semakin lihai menggunakan teknologi dalam bertransaksi. Menurut dia, model transaksi para pengedar bukan lagi bertemu tatap muka melainkan melalui pengiriman paket. Uangnya kemudian ditransfer melalui bank.

“Jadi bandar itu kan punya banyak kurir. Para kurir itu selalu dia pantau. Nah, begitu salah satu nomor kurir tidak aktif, dia langsung curiga kurir itu ditangkap [polisi]. Bandarnya biasanya langsung mengganti nomor handphone,” jelas Kristiyono.

Di sisi lain, Kristiyono mengeluhkan minimnya personel di Satnarkoba Polresta Solo. “Di satuan kami [narkoba] baru ada dua unit. Seluruh personel kami hanya 28 orang. Itu juga menjadi kendala,” jelas dia.

Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Moh. Jamin, meminta polisi harus mengutamakan penangkapan terhadap pengedar bukan pengguna.  “Dilihat dari sisi hukum yang menjadi penyebab utama itu kan pengedar karena dia yang merusak. Pengguna sebenarnya hanya korban. Jadi yang diberantas itu pengedarnya bukan yang mengonsumsi. Karena hulunya itu pengedar, pemakai itu hilirnya,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Selasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya