SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ahmad Lutfi memperlihatkan du tersangka pengedar Sabu-sabu MN (kiri) dan AY (kanan) setelah ditangkap beserta barang bukti Sabu-sabu sebanyak 2 ons dan 12 paket kecil di Mapolresta Solo, Senin (12/10/2015) . Keduanya ditangkap di tempat terpisah di kawasan Banjarsari, Solo. (JIBI/Solopos/Sunaryo Haryo Bayu)

Narkoba Solo, dua orang warga Solo tertangkap dalam kasus peredaran SS.

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo meringkus dua orang yang diduga kuat merupakan bagian sindikat narkoba yang berkeliaraan di wilayah Solo dan sekitarnya. Satu di antara dua pelaku adalah seorang perempuan, LH, 46, alias Mona, warga Banjarsari, Solo.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Kapolresta Solo Kombes Pol Achmad Lutfi menjelaskan dua pelaku yang menjadi sindikat narkoba tersebut beroperasi menggunakan handphone dan rekening. Mereka bergerak dengan memakai jaringan sel alias tanpa bertemu antara penjual dengan pembeli.

Mona bertugas sebagai pengedar narkoba setelah mendapatkan perintah dari AY, 37, alias Gepeng warga Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Dua pelaku ini kami bekuk bersamaan dengan barang buktinya. Pengungkapkan kasus narkoba ini harus bersamaan dengan bukti materiilnya, tak bisa hanya berdasarkan kesaksian,” ujar Lutfi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Senin (12/10/2015).

Menurut Lutfi, kedua pelaku merupakan target operasi (TO). Keduanya selalu memakai beragam cara untuk mengelabuhi aparat. “Jaringan ini cukup sulit diungkap karena berlaku sistem sel antarpenjual dan pembeli tidak bertemu langsung,”ujar Lutfi didampingi Kasat Narkoba Polresta Solo Kompol Kristyono.

Barang bukti yang disita 100 gram sabu-sabu, timbangan digital, handphone, kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan kertas bungkus obat antimabuk.

Pengungkapan ini berawal dari tim reserse anti narkoba Polresta Solo yang mencurigai adanya informasi seorang pria mengendap-endap di dekat sawah mengambil barang mencurigakan.
Pria berisial M itu ternyata pembeli narkoba dengan menggunakan cara kirim SMS pada sebuah nomor handphone yang berujung ke pelaku bernama AY. Polisi pun menelusuri dan akhirnya meringkus AY di rumahnya di kawasan Banjarsari, Solo.

Dari tempat kejadian perkara, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu sebanyak dua paket dan timbangan digital.

Berdasarkan pengakuan AY, ia mendapatkan fee senilai Rp2,5 juta jika mampu mengedarkan 100 gram sabu-sabu. Fee itu diberikan kepada AY melalui transfer rekening dari pelaku pengedar narkoba lainnya yang lebih besar levelnya.

Selanjutnya, sabu yang ia terima diedarkan kepada Mona lalu dipecah-pecah dalam paket hemat.

Dari tangan Mona polisi mendapati 12 paket sabu-sabu. “Saya mengedarkan sabu-sabu karena orang yang selama bertugas mengedarkan sabu lagi libur di luar kota,” ujar Mona.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2  dan atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya