SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Solo, aparat Polresta menangkap tiga orang dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5 gram.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap tiga orang dengan barang bukti 5 gram sabu-sabu di Banjarsari, Senin (12/6/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketiga orang tersebut yakni Ryan Fajar, 28; Hastoko Fajar Harjanto, 39; dan Acep Septiyanto, 29, ketiganya warga Banjarsari. Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Ari Sumarwono mewakili Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan terungkapnya kasus penyalahgunaan narkotika itu bermula dari laporan warga tentang adanya transaksi narkotika di wilayah Sumber.

Polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mendapati Ryan sedang bertransaksi sabu-sabu di pinggir jalan. “Kami langsung menggeledah Ryan dan menemukan sabu paket hemat seberat 0,25 gram senilai Rp350.00. Polisi membawa Ryan ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan,” ujar Ari kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (15/6/2017).

Menurut Ari, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria berpelat nomor AD 6818 AC, satu unit ponsel, dan plastik klip bening. Polisi mendapati dua nama pelaku baru dari hasil pengembangan. Kedua pelaku tersebut yakni Hastoko dan Acep.

“Kami menangkap Hastoko dan Acep di rumah masing-masing di wilayah Sumber pada Senin pukul 23.45 WIB,” kata dia.

Ia menjelaskan dari hasil penggeledahan di rumah kedua pelaku berhasil menyita sebanyak 5 gram paket sabu senilai Rp5 juta. Sabu tersebut dikemas dalam paket hemat seberat 0,25 gram.

“Sabu seberat 5 gram tersebut dibeli dari bandar di wilayah Kartasura, Sukoharjo. Kami masih memburu bandar narkoba untuk mengungkap bandar yang lebih besar,” kata dia.

Menurut Ari, ketiga orang ini merupakan pemain baru yang berperan sebagai pengedar dan pengguna. Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Ryan Fajar mengaku baru sebulan menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Solo karena tergiur keuntungannya. Setiap menjual sabu seberat 0,25 gram mendapatkan keuntungan senilai Rp100.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya