SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, seorang mahasiswa dibekuk atas kepemilikan sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO–Seorang pemuda bersatus mahasiswa, WH, 30, dibekuk aparat Satnarkoba Polresta Solo di tepi Jl. Pakel Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo. Pemuda yang tinggal di sebuah indekos Colomadu, Karanganyar, tersebut ditangkap atas kepemilikan dan pengedar sabu-sabu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com, pelaku ditangkap aparat ketika mengambil pesanan barang haram di tepi jalan Kelurahan Kerten, Laweyan, Sabtu (5/3/2016) sore lalu. Saat digeledah, polisi menemukan paket sabu-sabu seberat satu ons atau senilai Rp100 juta. Setelah disisir di indekosnya, polisi juga menemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisap, paket sabu kecil-kecil, timbangan digital, handphone, serta bandelan plastik klip ukuran kecil.

“Pelaku ini memakai KTP berstatus mahasiwa. Pelaku juga sengaja tinggal di indekos,” papar Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, di Mapolresta setempat, Senin (7/3/2016).

Meski bukan residivis, namun pelaku merupakan pelaku lama. Ia mendapatkan sabu-sabu dari gembong besar di Jakarta. Barang tersebut dipasok dari jaringan narkoba di Nusakambangan. “Pelaku memesan sabu-sabu dalam paket 100 gram sudah beberapa kali. Nah, yang kami tangkap ini sudah diedarkan dalam dua paket kecil masing-masing 10 gram,” paparnya didampingi Kasatnarkoba Kompol Ary Sumarwono.

Kepada wartawan, pelaku mengaku menjalankan bisnis haramnya itu sejak beberapa tahun lalu. Ia mendapatkan imbalan senilai Rp3 juta jika berhasil mengirimkan sabu-sabu kepada pemesan dalam satu paket besar.

“Saya dapat imbalan Rp3 juta jika menyelesaikan tugas pengiriman barang. Tapi, uang sudah habis saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” aku pelaku.

Menurut Luthfi, perkembangan Kota Solo yang kian pesat rupanya banyak dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk bisnis barang haram narkoba. Hal itu terkuak dari pengkuan sejumlah pelaku pengedar narkoba yang menyebutkan Kota Solo sebagai salah satu kota empuk untuk penjualan sabu-sabu.

Luthfi berjanji tak akan main-main dengan pelaku peredaran narkoba di Kota Bengawan. Pihaknya telah menginstruksikan anak buahnya agar melakukan cara-cara esktra “gila” untuk membongkar kejahatan narkoba.

Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp40 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya