SOLOPOS.COM - Ilustrasi psikotropika dalam bentuk pil. (JIBI/Solopos/Antara)

Narkoba Solo, Polresta Solo menggagalkan kasus penyelundupan psikotropika ke rutan.

Solopos.com, SOLO–Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo sampai pertengahan tahun 2016, berhasil mengagalkan tiga kali kasus penyelundupan psikotropika ke Rutan Kelas 1 A Solo.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, melalui Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan tiga kasus penyelundupan psikotropika ke rutan Solo terjadi pada Maret sebanyak satu kasus dan Mei dua kasus. Tiga pelaku ditangkap polisi dan berhasil mengamankan sebanyak 197 butir obat terlarang psikotropika.

“Modus pelaku berpura-pura menjenguk tahanan dengan membawa obat terlarang psikotropika yang disimpan di dalam baju,” ujar Ari saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (18/8/2016).

Ari mengatakan petugas rutan langsung menggeledah baju pelaku dan menemukan barang bukti. Setelah itu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo untuk ditindak lanjuti. Obat terlarang psikotropika rencananya diberikan kepada tahanan narkoba di rutan Solo.

“Pengguna psikotropika biasanya berdalih menggunakan obat itu untuk terapi atau rehabilitasi. Penggunaan obat itu secara sembarangan tidak dibenarkan,” kata dia.

Ia menyarankan kepada dokter psikiater yang mengadakan rehabilitasi mandiri pengguna narkoba, agar tidak merekomendasikan obat mengandung psikotropika untuk menyembuhkan mereka. Dokter, lanjut dia, sebelum memberikan resep harus mengetahui terlebih dulu latar belakang pasien secara menyeluruh.

“Kami khawatir pecandu narkoba justru beralih menggunakan obat-obatan yang mengandung psikotropika. Persoalan ini harus diwaspadahi dokter dan apotek penjual obat,” kata dia.

Ringannya hukuman pengguna obat terlarang psikotropika, lanjut dia, bisa memicu pelaku baru untuk menggunakan obat tersebut. Selain itu, obat tersebut dijual dengan harga lebih murah dibandingkan narkoba. Psikotropika yang sering disalahgunakan yakni, amfetamin, ekstasi, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, dan Mushroom.

“Obat terlarang psikotropika termasuk golongan II, III, dan IV. Pengguna obat ini minimal dikenai hukuman empat tahun penjara. Sedangkan pengedar hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Keamanaan Rutan Kelas 1 A Solo, Urip Dharma Yoga, mengatakan pengelola rutan selalu memberikan pengamanan yang ketat khususnya bagi pengunjung. Hal itu dilakukan agar rutan bebas dari peredaran narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya