SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo kali ini terkait penangkapan pengedar dan pemakai sabu-sabu di kawasan Banjarsari.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polresta Solo meringkus seorang pengedar dan dua pemakai sabu-sabu, Kamis-Jumat (14-15/5/2015). Mereka adalah Hendro, 34 (pengedar); Agung, 33 (pemakai); dan Agus, 40 (pemakai).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketiganya warga Banjarsari, Solo. Mereka ditangkap di tiga tempat berbeda di kediaman masing-masing pada tengah malam.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ahmad Lutfi, melalui Kasat Narkoba, Kompol Kristiyono, menyampaikan ketiganya telah terbukti menggunakan dan mengedarkan barang haram tersebut.

“Ketiga tersangka kami tangkap tengah malam, dua orang pemakai dan satu orang pengedar,” kata dia kepada wartawan Selasa (19/5/2-15) di Mapolresta Solo.

Dari hasil penggeledahan di rumah ketiga tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa empat paket sabu, tiga pipa kaca berisi sisa sabu, seperangkat alat isap sabu, dua unit HP, dan uang tunai senilai Rp400.000.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, diketahui Agus mendapatkan sabu-sabu dari Agung. Sedangkan Agung mendapatkan barang tersebut dari Hendro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya