SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, seorang warga Solo dibekuk polisi setelah membawa SS seberat 200 gram senilai sekitar Rp200 juta.

Solopos.com, SOLO–Jajaran Polresta Solo membekuk gembong narkoba lintas daerah di tempat indekos RT 002/ RW 008 Kampung Sekip, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu (SS) seberat 200 gram atau senilai Rp200-an juta. Barang haram tersebut didapat pelaku dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Data yang dihimpun Solopos.com, pelaku yang bernama Febri Ariyanto alias Febri bin Mulyadi, 39, masih berstatus narapidana di LP Wonogiri dalam kasus serupa dengan vonis 4 tahun. Saat ditangkap aparat, Febri tengah menjalani pembebasan bersyarat. Pelaku diketahui memiliki dua rumah, yakni di Perum Purbayan Jl. Tunas Baru, Desa Purbayan, Kecamatan Baki, Sukoharjo dan Jl. Nusa Indah 2 No. 4 Kelurahan Punggawan, Kecamatan Banjarsari, Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ahmad Luthfi mengatakan pelaku termasuk gembong narkoba lintas LP. Hasil pengembangan penyidikan, pelaku juga diyakini menjadi pengedar narkoba lintas provinsi. “Pelaku ini sangat profesional. Dia bisa memasok barang dari LP Klaten dalam jumlah cukup besar,” ujar Luthfi kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (4/3/2016).

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tak menggunakan rumahnya. Namun, menempati sebuah indekos di lantai II. Ia juga mempersenjatai diri berupa bensin dalam botol dan pistol soft gun. Diduga, bensin tersebut sengaja disiapkan pelaku untuk mengamankan diri ketika disergap polisi sewaktu-waktu. “Tapi anggota kami sudah siaga. Ketika ditangkap, pelaku tak sempat melakukan perlawanan,” terangnya didampingi Kasatnarkoba Kompol Ary Sumarwono.

Luthfi menyebut upaya pemburuan gembong narkoba tersebut dilakukan anak buahnya dengan cara-cara esktra “gila”. Namun Luthfi enggan menjelaskan secara detail cara-cara esktra “gila” yang dimaksudkan itu dengan alasan rahasia polisi. “Untuk menangkap pelaku, anggota kami sampai harus menempuh cara-cara esktra ‘gila’. Sebab, kalau enggak seperti itu [cara esktra gila], pelaku ini tak mungkin bisa ditangkap,” paparnya.

Pelaku dibekuk polisi, Rabu (2/3/2016) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, pelaku berada di dalam kamar A 3 lantai II Kampung Sekip, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Selain SS seberat 200 gram, polisi juga mengamankan alat timbang digital, handphone, serta pistol soft gun.

Penangkapan pelaku diawali dari pengembangan penyidikan atas sejumlah tersangka narkoba sebelumnya. Hasilnya, mengerucut pada satu lokasi pemasok yang sama, yakni LP Klaten. Dari situlah, nama Febri sebagai gembong narkoba terungkap.

“Kami komitmen untuk terus memerangi narkoba seperti perintah Presiden dan Kapolri. Masyarakat kami imbau terus mengawasi keluarganya dan lingkungannya,” pesan Luthfi.

Pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp40 juta dan maksimal Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya