SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO—Kakak beradik, Tara Dwi Riyanto, 22, dan Agnes Triana alias Neicya, 20, nekat mengonsumsi sabu-sabu (SS) di rumah mereka di Kebonan RT 004/RW 006, Gandekan, Jebres, Solo, Rabu (19/2/2014) pukul 23.00 WIB. Mereka berdalih hanya karena penasaran dan ingin mencoba-coba.

Keduanya ditangkap aparat Satnarkoba Polresta Solo, tiga jam setelah berpesta SS bersama dua teman mereka, yakni Riovy Setiawan Soetanta, 22, dan Dody Indra Kusuma, 34. Kedua teman Tara dan Agnes itu masing-masing warga Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, dan Sangkrah, Pasar Kliwon.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agnes saat gelar tersangka di Mapolresta Solo, Rabu (26/2/2014), kepada wartawan mengaku dirinya lah yang menggagas pesta SS tersebut. Perempuan itu mendapatkan satu paket SS seharga Rp200.000 dari seseorang yang tak dia kenal melalui pesan singkat (SMS), tak lama sebelum pesta SS.

Pemasok SS disebut dia menempatkan SS pesanannya di tepi jalan di dekat sekolahan di Jebres. Ketika ditanya dari mana mendapatkan nomor ponsel pemasok SS, Agnes menjawab dari teman perempuannya berinisia L warga Solo.

“Kakak [Tara] saya ajak, lalu dia mengajak teman-temannya. Baru kali itu saya makai [mengonsumsi]. Wong baru coba-coba. Waktu itu orang tua saya sedang tidur,” aku Agnes.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, melalui Kasubaghumas, AKP Sis raniwati, menjelaskan penangkapan keempat tersangka dapat dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

Menindak lanjuti informasi itu petugas lantas menggerebek rumah Agnes. Benar saja, saat menggeledah rumah tersangka petugas menemukan dua plastik klip terdapat sisa SS, dua pipa kaca ada sisa SS, seperangkat alat isap (bong), dan satu unit ponsel yang diduga digunakan Agnes untuk memesan SS.

“Saat kami tangkap mereka tidak mengonsumsi. Tapi diakui mereka beberapa jam sebelumnya menggelar pesta SS di rumah Agnes,” terang Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah. Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya