SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo menangkap tujuh orang pelaku kasus penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi kejadian. Ketujuh pelaku adalah Bagas Wahyu Prasetyo, 23, warga Banjarsari; Setiarso Teguh Nugroho, 22, warga Banjarsari; Dani Bianto Dwi Asmoro, 23, warga Banjarsari; Heru Purnomo, warga Banjarsari; Tri Harmoko, 39, warga Banjarsari; Marwanto, 41, warga Banjarsari; dan Joko Setyo Rahayu, 41, warga Jebres.</p><p>Satresnarkoba mengamankan sabu-sabu seberat 5,71 gram dari tujuh orang pelaku. Pelaku atas nama Marwanto diketahui sebagai pemulung yang lima kali memakai narkoba.</p><p>&ldquo;Saya memesan sabu dari Daniel warga Banjarsari melalu ponsel. Uang ditransfer dan barang ditaruh di tempat parkir indekos di Kampung Minapadi RT 006 /RW 009, Nusukan, Banjarsari, pukul 16.15 WIB,&rdquo; ujar Marwanto saat ditemu wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (4/4/2018).</p><p>Marwanto mengaku saat ambil sabu-sabu paket hemat seberat 0,25 gram, ia berpura-pura mengambil rongsokan di indekos. Setelah mengambil barang tiba-tiba polisi datang dan langsung melakukan penggeledahan.</p><p>&ldquo;Saya membeli sabu-sabu paket hemat senilai Rp300.000. Uang hasil kerja sebagai pemulung disisihkan untuk membeli sabu,&rdquo; kata dia.</p><p>Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan tujuh pelaku kasus penyalahgunaan narkotika ini hasil tangkapan selama sepekan akhir Maret. Dua dari tujuh pelaku diketahui sebagai pengedar yakni Heru Purnomo dan Tri Harmoko. Sementara lima pelaku lainnya adalah pengguna.</p><p>&ldquo;Heru dan Tri ini diketahui sebagai residivis dalam kasus sama. Kami masih mengembangkan kasus ini karena dari hasil keterangan para pelaku pengguna mereka memesan kepada seseorang yang saat ini masih buron,&rdquo; kata dia.</p><p>Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto, mengatakan barang bukti sabu-sabu seberat 5,71 gram harganya ditaksir senilai Rp8,5 juta. Satnarkoba menemukan pelaku penyalahgunaan narkotika diketahui sebagai pemulung.</p><p>&ldquo;Kami menilai kasus penyalahgunaan narkotika di Solo menyasar kalangan menengah ke bawah. Sekarang pemulung saja bisa kecanduan sabu,&rdquo; kata dia.</p><p>Edy menambahkan tujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya