SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 27 gram di Mapolresta Solo, Jumat (9/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap dua residivis dengan barang bukti 27 gram sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo menangkap dua orang residivis kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Sumber, Banjarsari, Kamis (8/6/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kedua orang tersebut yakni Heriyanto, 42, warga Jl. Penatusan No. 23 RT 003/RW 007, Kelurahan Purwokerto Wetan, Kelurahan Purwokerto Timur, Banyumas, dan Andang, 24, warga Dukuh Sukodono RT 005/RW 003, Desa Sukodono, Tahunan, Jepara.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan penangkapan kedua orang itu berdasarkan laporan warga yang mendapati pengedar narkoba sedang mengambil barang di kawasan Palang Joglo, Kadipiro, Banjarsari. Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati satu orang yang mencurigakan.

“Kedua pelaku sengaja datang ke Solo untuk mengambil paket sabu-sabu yang diduga dikirim dari Surabaya. Kami membuntuti satu pelaku bernama Hariyanto saat mengambil paket sabu-sabu,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (9/6/2017).

Ribut menjelaskan setelah mengambil barang Heriyanto menuju tempat indekos di Kampung Sumber Trangkilan RT 003/RW 013, Sumber, Banjarsari. Polisi langsung menangkap Heriyanto sekitar pukul 14.30 WIB, tanpa perlawanan.

“Kami membawa Heriyanto ke Mapolsek untuk dimintai keterangan. Hasil pengembangan kasus mengarah satu pelaku lain bernama Andang di wilayah Kadipiro,” kata dia.

Polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 27 gram senilai Rp21 juta. Sabu-sabu tersebut dikemasi paket hemat itu akan diedarkan di wilayah Banyumas, Jateng.

Kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah dipenjara untuk kasus yang sama selama empat tahun di wilayah Jepara dan Banyumas. “Kedua pelaku ini merupakan jaringan lama yang dikendalikan seorang napi [narapidana] di LP [Lembaga Pemasyarakatan] Kelas 1 Semarang. Kami mendapatkan keterangan dari kedua pelaku bahwa narkoba itu didapat dari napi bernama Adit,” kata dia.

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. “Kami akan berkoordinasi dengan LP Kelas 1 Semarang untuk menangkap bandar yang mengendalikan dua pelaku ini,” kata dia.

Sementara itu, Heriyanto mengaku akan menjual narkoba tersebut ke wilayah Banyumas dengan kemasan paketan 1 gram senilai Rp1,2 juta. Narkoba tersebut didapat dari napi dari Semarang.

“Saya memasan barang tersebut melalui ponsel setelah uang ditransfer barang langsung dikirim dari Surabaya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya