SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Setengah tahun sudah Setyo, 23, menjadi pengguna sabu-sabu (SS). Pemuda asal Kampung/Kelurahan Pucangsawit RT 003/RW 011, Jebres, Solo, itu mengaku nekat mengonsumsi barang haram tersebut karena tuntutan pekerjaan.

Di hadapan wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Senin (22/9/2014), awalnya Setyo enggan membeberkan pekerjaannya. Dia hanya mengatakan pekerjaannya berhubungan dengan mobil.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sesekali dia menatap dua temannya yang juga pemakai yang kala itu berada di sampingnya. Mereka adalah Ivan Tiantara alias Geong, 22, warga Ngunggan, Sawahan, Ngemplak, Boyolali, dan Arbi, 19, warga Banjarsari, Solo. Setyo berupaya mengalihkan perhatian dengan mengatakan satu paket SS pesanannya yang mengambil dua rekannya itu.

Setelah dicecar pertanyaan akhirnya dia mengaku mengonsumsi SS agar bisa terjaga saat bekerja menjadi kernet truk yang biasa mengantarkan barang ke luar kota. Selain agar tetap bisa melek, Setyo mengonsumsi SS agar bisa tetap semangat bekerja.
“Biar bisa melek terus. Kalau pakai itu [SS] juga bisa tenang,” aku Setyo sembari menundukkan kepala.

Dia menyadari SS adalah barang terlarang dan mengonsumsinya bisa merusak kesehatan fisik maupun pikiran. Namun, Setyo tidak dapat melepaskan belenggu SS yang sudah telanjur menjeratnya erat-erat sejak lama. Dia menceritakan, kali terakhir memesan satu paket SS kepada pengedar yang sudah menjadi langganannya, Fs, seharga Rp300.000. Uang itu merupakan hasil patungan antara dirinya dan Ivan.

“Saya minta Ivan mengambil SS yang sudah saya pesan di Jl. Sam Ratulangi, Kerten, Laweyan, 2 September lalu. Ternyata dia mengajak temannya [Arbi]. Sesudah mengambil, mereka rupanya tertangkap polisi. Akhirnya saya juga ikut ditangkap [di rumah indekos di Jagalan, Jebres],” imbuh Setyo.

Sementara itu, Arbi mengaku tak tahu menahu soal SS karena hanya diajak mengambil SS itu. Dia merasa menjadi korban ketidaktahuan. Menurut dia, kala itu Ivan hanya mengajaknya bermain ke suatu tempat. “Tahu-tahu Pak Polisi menghampiri kami. Saya yang enggak tahu apa-apa juga ditangkap,” ujar Arbi.

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, menginformasikan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan Ivan dan Arbi. Keduanya ditangkap sesuai mengambil satu paket SS di depan sebuah SMA swasta di Kerten. Dari keduanya diperoleh nama Setyo yang menurut Ivan merupakan orang yang memesan barang haram itu.

“Dari informasi itu kami menangkap Setyo di rumah indekosnya di Jagalan. Barang bukti berupa satu paket SS, satu unit Yamaha Mio yang digunakan untuk mengambil SS, sebuah alat isap SS atau bong, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk memesan SS, disita dari tangan para tersangka,” terang Sis mewakili Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya