SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus narkoba Solo diungkap Mapolsek Serengan dengan menangkap mahasiswa yang menjadi kurir sabu-sabu.

Solopos.com, SOLO – Seorang mahasiswa semester akhir salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Solo terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Serengan, Senin (28/3/2016). Pemuda yang sebentar lagi akan lulus kuliah itu rupanya tergiur pekerjaan sebagai pengirim sabu-sabu (SS) untuk membayar biaya kuliah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mahasiswa berinisial IK, 23, itu merupakan warga asli Jembrana, Bali.
Jauh-jauh dikuliahkan orang tuanya di Kota Bengawan, IK mengaku ingin menjadi seorang perawat. Namun, menjelang kelulusannya ia justru ditangkap aparat Polsek Serengan. IK terbukti terlibat dalam tindak pidana pengiriman barang haram setelah tergiur tawaran seseorang untuk menjadi kurir paket sabu-sabu.

“Saat itu, saya lagi tongkrongan di Manahan, lalu kenal dengan seorang mengaku bernama Wiwid. Saya ditawari kerjaan sebagai pengantar barang, dengan upah lumayan,” akunya saat ditemui solopos.com di Mapolsek Serengan, Senin (28/3/2016).

IK mengaku mendapatkan upah Rp50.000/ sekali pengiriman satu paket sabu-sabu. Pekerjaan itu tak sulit dia lakukan. Sebab, selain fee, IK juga mendapatkan bonus untuk mencicipi barang haram itu di dalam hotel mewah secara gratis.

“Sudah empat bulan ini saya menjalani pekerjaan sebagai tukang antar sabu-sabu di wilayah Solo. Saya hanya sebagai tukang antar saja,” paparnya seraya menyebutkan tak kurang tujuh kali ia berhasil mengantarkan SS.

Kepada wartawan, IK mengaku menjadi kurir SS karena terdesak kebutuhan kuliah. Pada saat yang sama, uang kiriman dari orang tuanya sejak beberapa bulan terakhir seret. “Orang tua saya hanya sebagai tani biasa. Saya hanya dikirimi Rp200.000/ pekan,” akunya.

Selain terancam hukuman minimal empat tahun, IK juga terancam ditinggal kekasihnya dan keluarga kekasihnya. Padahal, ia sudah menjalin hubungan baik dengan keluarga kekasihnya. Bahkan, setelah lulus kuliah nanti, IK dan kekasihnya akan dinikahkan.

“Saya pasrah saja. Kalau calon mertua memutuskan hubungan saya dengan kekasih, saya tak bisa berbuat banyak,” paparnya.

Kasi Humas Polsek Serengan, Aiptu Suharyanto, mengatakan IK digerebek polisi saat akan menikmati bonus satu paket SS di sebuah hotel di kawasan Serengan sepekan lalu. Dari tangan pelaku, didapati satu paket sabu-sabu sekitar 0,2 gram, alat hisap, sejumlah pembungkus plastik, dan timbangan digital.

“Pelaku mengantarkan barang di sebuah tempat setelah menerima kode dari bosnya. Kasus ini masih kami dalami,” ujarnya mewakili Kapolsek Serengan, AKP Bowo Haryanto. Atas perbuatannya, IK dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang Undang (UU) RI No. 35/2009 tentang Narkotika.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya