SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Solo meningkat 40% pada 2016.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo selama 2016 mengungkap 133 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Jumlah kasus itu meningkat 40% dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 109 kasus.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan Polresta menangkap 155 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tahun ini. Tersangka itu terdiri atas pengguna, bandar kecil, pengedar, dan kurir.

Para pengguna mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Modus penjualan dengan paket hemat membuat narkoba bisa terjangkau kalangan bawah.

“Kasus narkoba di Solo didominasi pengguna dan pengedar. Kami kesulitan menangkap bandar besar karena mereka mengendalikan peredaran narkoba dari luar kota,” ujar Ari saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Minggu (25/12/2016).

Ari mengatakan awal tahun ini menargetkan ungkap kasus narkoba sebanyak 50 kasus. Namun, sampai akhir tahun ini terungkap 133 kasus. Jumlah barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan hampir mencapai 1 kg.

“Jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan tahun lalu hanya 3 ons. Tahun ini meningkat drastis,” kata dia.

Ari menjelaskan secara kualitas dan kuantitas penanganan kasus narkoba tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. Modus pelaku masih menggunakan pola lama seperti pesan, menstrasfer uang, menaruh alamat, dan ambil barang.

“Pelaku memilih menggunakan ponsel dan memanfaatkan medsos [media sosial] untuk pesan barang. Kami sering kesulitan menangkap bandar besar karena mereka selalu putus komunikasi jika ada rekannya ditangkap polisi,” kata dia.

Peredaran narkoba di Solo disebar bandar besar, kecil, dan subbandar. Polisi sering menangkap subbandar di Solo. Peran subbandar membeli paket sabu-sabu seberat 2 ons sampai 3 ons dan diecer dengan kemasan paket hemat seberat 0,25 gram seharga Rp200.000.

“Kami mendapati ada pergesaran pengguna narkoba di Solo tahun ini yakni kalangan menengah ke bawah. Maraknya paket hemat narkoba yang dijual bebas oleh subbandar menjadi penyebabnya,” kata Ari.

Ia menjelaskan 10 orang bisa patungan membeli narkoba seberat 0,25 gram senilai Rp200.000. Murahnya harga narkoba paket hemat membuat juru parkir (jukir) serta penjual hidangan istimewa kampung (HIK) tertarik membelinya.

“Kami juga mendapati pelaku kasus kriminal umum setelah keluar terlibat kasus kriminal khusus seperti menjadi pengguna narkoba,” kata dia.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan Reserse Kriminal Polresta akan selalu bekerja sama dengan Reserse Narkoba dalam menangani kasus narkoba tahun depan. Pelaku kriminal umum seperti jambret yang ditangkap polisi, barang hasil jambret diduga untuk membeli sabu-sabu paket hemat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya