SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan Kompol Giyono (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu di Mapolsek Serengan, Senin (22/1/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polisi menangkap seorang juru parkir yang sedang membeli sabu-sabu di kawasan Gatsu, Serengan, Solo.

Solopos.com, SOLO — Agus Himawan, 39, warga Kampung Sumber Kahuripan RT 003/RW 011, Sumber, Banjarsari, Solo, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Serengan karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 0,55 gram, Minggu (21/1/2018). Agus membeli sabu-sabu tersebut untuk dipakai sendiri karena frustrasi dicerai istrinya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Saya stres berat setelah bercerai dengan istri. Sekarang empat orang anak saya bersama orang tua di Bogor, Jabar,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolsek Serengan, Senin (22/1/2018).

Agus menjelaskan setiap hari bekerja sebagai juru parkir (jukir) di warung makan bakso wilayah Mojosongo, Jebres. Penghasilan setiap bulan sebagai jukir Rp1,5 juta. Penghasilan sebagai jukir tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu-sabu.

“Saya membeli sabu-sabu seberat 0,55 gram kepada Lilik warga Banjarsari Solo senilai Rp300.000. Sabu tersebut kemudian saya konsumsi di kamar mandi sendirian,” kata dia.

Ia mengakui sedang mengambil paket sabu-sabu saat ditangkap polisi di kawasan Jl. Gatot Subroto (Gatsu), Kemlayan, Serengan, Minggu pukul 20.00 WIB. Sebelum ini, ia juga pernah terlibat kasus yang sama pada 2015. Akibat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut dia dipenjara di dalam Rutan Kelas 1A Solo selama setahun.

“Saya selama di dalam penjara berkenalan dengan Lilik. Setelah bebas ditawari membeli sabu-sabu,” kata dia.

Agus menyesali perbuatannya setelah ditangkap petugas untuk kali kedua kali. Dia mengatakan tidak akan lagi menggunakan narkoba setelah bebas nanti.

Kapolsek Serengan Kompol Giyono mewakili Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan penangkapan Agus bermula dari laporan dari masyarakat ada transaksi narkoba di Kemlayan. Petugas menindaklanjuti laporan warga dan mendapati Agus yang terlihat mencurigakan.

“Kami langsung menangkap Agus dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,55 gram disimpan di dalam bungkus rokok,” kata dia.

Petugas Posek Serengan menahan Agus di Mapolsek Serengan. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp250.000, ponsel Samsung J5 warna putih, dan sabu-sabu 0,55 gram. Agus dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya