SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo, polisi menangkap sepasang kekasih yang kedapatan menyimpan SS.

Solopos.com, SOLO–Sepasang kekasih warga Perumnas Jaten, Karanganyar, RD, 37, dan  EP, 40, ditangkap polisi lantaran menyimpan sabu-sabu (SS). Sejoli tersebut dibekuk aparat di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) Pucangsawit, Jebres, Solo, sesaat setelah mereka mengambil barang haram itu di sebuah tempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, RD, 37, adalah janda muda yang baru saja bercerai. RD lantas menjalin asmara dengan EP, 40. Hubungan keduanya bak amplop dan perangko yang selalu lengket kapan pun. Bahkan, keduanya rajin mengonsumsi SS bersama-sama di kediaman mereka.

“Kami sudah berencana menikah dalam waktu dekat,” ujar janda muda itu kepada penyidik Polsek Jebres, Selasa (23/2/2016).

Kepada penyidik, RD mengaku nekat mengonsumsi SS lantaran stres setelah mengurus perceraian. Masalah kian kompleks lantaran RD dikarunia tiga anak. “Anak saya yang besar sudah SMP. Saya nyabu karena stres,” paparnya.

RD mengaku hanya pengguna SS. Ia membantah telah mengedarkan SS bersama kekasihnya. Ketika ditunjukkan sejumlah bukti tumpukan plastik ukuran kecil, RD mengaku plastik kecil tersebut untuk paket hemat dengan rekan-rekannya. “Saya beli secara patungan agar murah,” paparnya.

Sementara itu, EP, kekasih RD, mengaku mengonsumsi SS sejak sembilan bulan lalu. Ia membeli sabu-sabu seharga Rp1,2 juta/gram. Sepekan hingga dua pekan sekali, ia pakai SS bersama kekasih hatinya itu. “Belinya dari seseorang yang kami tak pernah bertemu. Barang diletakkan di sebuah tempat setelah pembayaran,” paparnya.

Sejoli ini ditangkap polisi di kawasan SPBU Pucangsawit, Jebres, selepas mengambil barang haram. Mereka dibekuk tanpa perlawanan. Sejumlah barang  bukti yang disita antara lain sabu-sabu 1 gram, sejumlah plastik klip kecil, selembar kertas alumunium foil, dua korek api, dua sedotan, dan satu pipet kaca. “Hasil pemeriksaan kami, keduanya mengarah sebagai pengedar,“ ujar Kanitreskrim Polsek Jebres, AKP Widodo mewakili Kapolsek Jebres Kompol Edison Pandjaitan.

Keduanya saat ini meringkuk di Mapolsek Jebres. Keduanya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang (UU) No. 35/ 2009 tentang Narkotika. Hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 18 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya