SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Aparat Satnarkoba Polresta Solo membongkar jaringan pengedar sabu-sabu (SS) di Solo, Senin (20/1/2014). Dalam pengungkapan kasus narkoba di Solo tersebut, polisi membekuk dua tersangka pengedar sabu-sabu di rumah mereka masing-masing.

Para tersangka adalah Sri Handono, 43, warga Bangunharjo, Gandekan, Jebres, Solo, dan Dedy Kurniawan alias Si Jack, 24, warga Balong, Sudiroprajan, Jebres, Solo. Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Jumat (24/1/2014), petugas kali pertama menangkap Sri Handono. Sebelumnya, petugas mendapat informasi mengenai keterlibatan dia dalam sejumlah peredaran sabu-sabu di Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Setelah mendapat bukti cukup aparat menggerebek rumah Sri Handono pukul 15.45 WIB. Pada kesempatan itu, selain menangkap tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu. Bukti tersebut seperti, empat plastik klip berisi sisa sabu-sabu, dua unit timbangan digital, sebuah kartu ATM, dan satu unit ponsel.

Polisi mendapat informasi penting melalui Sri Handono. Dia kepada petugas mengaku awalnya memperoleh 1 gram sabu-sabu seharga Rp1,6 juta dari Dedy. Tak menunggu lama petugas langsung menggerebek rumah Dedy satu jam setelah penangkapan Sri Handono. Selain menangkap tersangka, petugas menemukan barang bukti lebih banyak dari penangkapan sebelumnya saat menggeledah rumah Dedy. Barang bukti yang disita seperti 25 plastik klip berisi sabu-sabu, satu plastik klip berisi setengah butir ekstasi, satu unit digital, dan satu unit ponsel.

Menurut Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kedua tersangka diduga pengedar yang memiliki jaringan besar. Tersangka Dedy mengaku ada pihak yang menyuplai SS kepadanya. Kristiyono mengatakan, kedua tersangka mengaku mengedarkan sabu-sabu hanya di Solo. Namun, penyidik tidak begitu saja percaya. Saat ini petugas masih mengembangkan kasus itu. Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

“Dedy mengaku mendapatkan SS sebanyak 2 gram seharga Rp2,8 juta dari seseorang berinisial Dn. Dugaan sementara Dn merupakan penyuplai yang mempunyai peran lebih besar dari kedua tersangka. Kami masih mengejarnya,” terang Kristiyono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Sementara itu, Dedy kepada wartawan mengaku menggeluti bisnis haram tersebut sejak 2012. Ia menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp400.000. Dari penjualan tersebut ia mendapat keuntungan Rp200.000. “Hasilnya ya untuk meneruskan hidup, apa lagi?” aku Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya