SOLOPOS.COM - Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan sembilan tersangka di Mapolresta Solo, Jumat (2/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Seorang eks napi Nusakambangan kembali ditangkap polisi di Solo karena mengedarkan sabu-sabu jenis salju yang langka di pasaran.

Solopos.com, SOLO — Seorang eks narapidana LP Nusakambangan, Cilacap, tertangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta dengan barang bukti 41,14 gram sabu-sabu jenis salju yang disebut-sebut merupakan kualitas terbaik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Eks narapidana (napi) tersebut bernama Sukatno, 47, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Selain Sukatno, Satresnarkoba Polresta Surakarta juga menangkap delapan tersangka lainnya terkait penyalahgunaan narkoba.

Delapan tersangka tersebut yakni Marwan Ardhi Kusuma, 35, warga Sangkrah, Pasar Kliwon; Pramono, 36, warga Laweyan; Yanto Hariyanto, 41, warga Serengan; Haryanto, 35, warga Sukoharjo; Wahyu Quris Hutomo, 54, warga Sukoharjo; Sulis Setianto, 41, warga Sukoharjo; Ilham Rohim Hidayat Tatisna, 20, warga Pasar Kliwon; dan Kurniawan Setiawan, 41, warga Pasar Kliwon.

Sukatno mengaku mendapatkan sabu-sabu jenis salju itu dari seseorang di wilayah Cilacap. Sabu-sabu jenis baru itu setiap 1 gram dibeli seharga Rp950.000. Kemudian dia jual kembali dengan harga Rp1.050.000.

“Sabu-sabu jenis salju ini di pasar gelap masih terbilang langka. Sabu-sabu salju lebih lembut dibandingkan sabu-sabu kristal. Saya juga awalnya tidak tahu ini ternyata barang langka,” ujar Sukatno kepada wartawan, Jumat (2/3/2018).

Baca juga:

Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo mengungkapkan sembilan tersangka ini ditangkap di enam lokasi berbeda. Empat orang merupakan residivis berperan sebagai pengedar. Sukatno diketahui baru bebas sekitar sepekan lalu dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

“Sembilan pelaku kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan jaringan terpisah dan tidak saling berkaitan. Polisi berhasil menangkap mereka selama tiga pekan di bulan Februari,” ujar Ribut.

Ribut mengatakan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini sebagai bentuk nyata upaya Polresta Surakarta dalam memberantas kasus narkoba di Solo. Berkas pelaku dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) agar segera disidangkan.

Barang bukti diamankan dari sembilan tersangka berupa sabu-sabu seberat 103,59 gram senilai Rp100 juta. Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto menjelaskan tidak mudah untuk mendapatkan sabu-sabu jenis salju di pasar.

Pelaku yang mendapatkan sabu-sabu jenis salju biasanya terdeteksi sebagai jaringan profesional diduga melibatkan orang luar negeri. “Temuan sabu-sabu jenis salju ini baru kali pertama di Solo. Kami mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening, timbangan digilal, uang tunai Rp500.000, ponsel Nokia, dan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2597 MH saat menangkap Sukatno di pinggir jalan wilayah Kampung Mondokan, Jebres, pada 20 Februari,” ujar Edy.

Edy menjelaskan kesembilan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya