SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Selasa (12/9/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, seorang perempuan asal Semanggi nekat menjadi kurir narkoba setelah ditinggal suaminya.

Solopos.com, SOLO — Sejak 14 Agustus lalu, Siti Nurani, menjadi penghuni ruang tahanan Mapolresta Solo. Warga Kampung Semanggi RT 009/RW 004, Semanggi, Pasar Kliwon, tersebut ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Siti mengaku nekat menjadi kurir narkoba khususnya sabu-sabu karena terdesak kebutuhan menghidupi keluargannya setelah suaminya kabur. Setiap sabu-sabu seberat 1 gram dia jual seharga Rp1,1 juta.

“Saya mendapatkan upah senilai Rp1 juta setelah berhasil menjual sabu seberat 12,94 gram. Bisnis ini baru sebulan saya jalani sebelum akhirnya ditangkap polisi di rumah,” kata dia kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Selasa (12/9/2017).

Siti adalah satu dari enam orang yang ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Solo terkait kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang pertengahan Agustus hingga awal September. Dari penangkapan keenam orang tersebut, petugas menyita sabu-sabu sekitar 15 gram.

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan pelaku pertama yang ditangkap adalah Siti Nurani, warga Kampung Semanggi RT 009/RW 004, Semanggi, Pasar Kliwon, pada 14 Agustus. Dari Siti, polisi menyita sabu-sabu seberat 12,94 gram, dompet, dan ponsel.

“[Siti] Nurani adalah seorang perempuan berperan sebagai kurir narkoba. Kami menangkap Nurani di rumahnya,” ujar Ribut kepada wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (12/9/2017).

Menurut Ribut, polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar yang menitipkan barang kepada Siti Nurani. Petugas Satnarkoba kemudian menangkap Agus Ari Wijayanto, 41, warga Kampung Gedong RT 003/RW 011, Kadipiro, Banjarsari, di Jl. Kolonel Sugiyono, Kadipiro, Banjarsari, pada 23 Agustus.

Barang bukti yang disita dari Agus berupa sabu-sabu seberat 0,06 gram dan sepeda motor Honda Supra X berpelat nomor AD 2182 FU. “Kami lalu menangkap pelaku lainnya di Kampung Tegalharjo, Jebres, pada 27 Agustus, atas nama Brian Cahyanto Putro, 25, warga Tegalharjo. Barang buktinya sabu-sabu seberat 0,25 gram,” kata dia.

Anggota Satnakoba pada awal September menangkap tiga orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi. Orang pertama adalah Hisyam, 41, warga Kampung Semanggi RT 003/RW 011, Semanggi, Pasar Kliwon, pada 4 September. Barang buktinya sabu-sabu seberat 0,6 gram.

Pelaku kedua adalah Agus Setiyanto, 57, warga Kampung Balong, RT 004/RW 006, Jebres, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4,66 gram. Sedangkan pelaku ketiga yang ditangkap yakni Agung Nugrogo, 27, warga Kampung Karangturi RT 001/RW 007, Pajang, Laweyan, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,29 gram dan dua butir pil penenang.

“Kami pastikan keenam pelaku yang ditangkap Satnarkoba bukan satu jaringan tetapi beraksi sendiri-sendiri,” kata dia.

Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto mengatakan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya