SOLOPOS.COM - Warga mengecek pelat nomor mobil Aji yang rangkap, Chevrolet Captiva AB 33 LH, Minggu (4/5/2014). (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Aparat Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Jawa Tengah (Jateng) dibantu Polresta Solo dan Polsek Jebres menggerebek rumah tiga lantai di Jl. Kaligadis No. 48A, Wonowaren RT 004/RW 008, Jagalan, Jebres, Solo, Minggu pukul 10.30 WIB.

Dalam kegiatan tersebut aparat membekuk satu orang penghuni rumah yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkoba. Kabidhumas Polda Jateng, AKBP Lilik Darmanto, saat dihubungi Solopos.com, menyampaikan tim di lapangan menggerebek rumah itu setelah mendapat informasi dari Solo yang menyebutkan ada orang yang dicurigai pelaku tindak pidana narkoba.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia menginformasikan dalam penggerebakan itu petugas menangkap satu orang, yakni Aji Kuncoro Agung Putro, 38, warga setempat. Selain itu petugas juga menyita seperangkat alat isap atau bong, sejumlah plastik bekas tempat sabu-sabu (SS), beberapa lembar slip transfer bank, dan satu unit telepon selular (ponsel).

“Betul, penggerebekan itu memang Polda yang melaksanakan. Terkait tindak pidana narkoba. Satu orang yang ditangkap sudah dibawa ke Mapolda sore ini [Minggu],” terang Lilik mewakili Kapolda Jateng, Brigjen Pol. Noer Ali.

Ketika ditanya apakah Aji adalah pelaku kelas kakap mengingat aparat Polda Jateng yang turun tangan, Lilik masih belum dapat membeberkan. Petugas masih akan memeriksa yang bersangkutan untuk mendalami peran AK. “Kan baru saja ditangkap, kami masih harus memeriksanya terlebih dahulu,” imbuh mantan Wadir Pamobvit Polda Jateng itu.

Ketua RT 003, Sri Lestari, 40, saat ditemui wartawan mengatakan penggerebekan dilaksanakan pukul 10.30 WIB. Namun, sebelumnya aparat telah mencoba meminta Aji keluar rumah secara baik-baik sejak Sabtu (3/4/2014) pukul 20.30 WIB. Dia menceritakan, Sabtu malam aparat Polda Jateng mendatanginya. Dia diminta membantu mempertemukan polisi dengan Aji secara baik-baik. Sri Lestari selanjutnya mengetuk pintu pagar rumah yang dihuni Aji agar dia keluar.

“Tapi saat itu AK [Aji] tidak mau keluar. Malah ada yang mengunci pintu rumah dari dalam setelah saya beberapa kali ketuk pintu dan memanggil AK. Setelah gagal menemui AK saya dan petugas menunggu di depan rumah, barang kali dia keluar rumah. Tapi hingga Minggu pagi dia enggak keluar,” urai Sri Lestari.

Beberapa jam kemudian, lanjut dia, ada perempuan datang dan meminta Aji membuka pintu. Aji pun akhirnya mau membuka pintu. Saat itulah petugas masuk dan membekuk Aji. Sri Lestari diminta menjadi saksi penggeledahan. Menurut dia, petugas saat menggeledah menemukan satu botol kosong, beberapa lembar bukti transfer bank, alumunium foil, dan bong. “Tidak ada tembakan kok. AK juga tidak terluka. Hanya tadi [Minggu] saya lihat dia seperti lemas. Mungkin saking takutnya,” ucap Sri Lestari.

Pantauan Solopos.com, tersangka dibawa keluar rumah oleh petugas pukul 13.00 WIB. Saat berjalan dia mengangkat salah satu kaki dan dibantu dua petugas. Tidak tampak darah di kaki yang diangkat tersebut. Ketua RT kampung setempat menyebut AK hanya lemas karena ketakutan. Aparat mengerahkan polisi satwa atau Unit K9 Polresta Solo saat mencari bukti-bukti di rumah tiga lantai itu.

Selain mencari di rumah petugas diinformasikan warga juga menggeledah mobil milik tersangka, yakni Chevrolet Captiva. Saat Solopos.com mengecek, mobil itu memiliki dua pelat nomor. Pelat di luar bernomor AB 33 LH, sedangkan pelat di belakangnya bernomor AD 8523 NL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya