SOLOPOS.COM - Kasi Pidum Kejari Solo, Bambang Saputra (tengah), menunjukkan berkas perkara kasus pil PCC, Minggu (25/3/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Tujuh tersangka pembuat dan pengedar pil PCC yang ditangkap saat penggerebekan pabrik pil tersebut di Banjarsari, Solo, segera disidang.

Solopos.com, SOLO — Polda Jateng melimpahkan berkas perkara tujuh orang tersangka beserta barang bukti kasus penggerebekan pabrik pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) di Gilingan, Banjarsari, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (22/3/2018).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Tujuh orang tersangka saat ini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1A Solo. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Solo, Bambang Saputra, mengungkapkan lima penyidik Polda Jateng mendatangi Kejari pada Kamis pagi untuk menyerahkan berkas perkara kasus pabrik pil PCC yang terjadi pada 3 Desember 2017.

Kejari melakukan pengecekan berkas serta memeriksa kondisi kesehatan tersangka. “Berkas perkara dinyatakan P21 [lengkap] dan tersangka dalam kondisi sehat. Dari tujuh tersangka ini berkas perkaranya dipisah menjadi tiga sesuai peran masing-masing. Kami sudah mengirimkan berkas ke PN [Pengadilan Negeri] Solo untuk menentukan jadwal sidang kasus ini,” ujar Bambang saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Minggu (25/3/2018).

Baca juga:

Bambang menjelaskan yang membuat dakwaan dalam kasus ini adalah Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Semarang. Ketujuh tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36/2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda senilai Rp1,5 miliar.

Kejakti dalam kasus ini memisahkan berkas perkara menjadi tiga. Perkara pertama dengan tersangka Wildan yang berperan sebagai penggerak produksi atau General Manager (GM) dan merekrut karyawan.

Berkas perkara kedua tentang Sri Anggono yang berperan sebagai penghubung jaringan Solo dengan Semarang, sebagai donatur serta pemasaran produk. Kemudian berkas terakhir tentang lima karyawan yakni Suwandi, Masyanto, Heri Dwi Manto, Jaja Isworo, dan Susilo.

“Sebanyak enam JPU [Jaksa Penuntut Umum] dari Kejakti dibantu JPU dari Kejari Solo akan hadir di persidangan nanti. Kami berharap sidang tujuh orang tersangka ini dipimpin satu orang majelis hakim,” kata dia.

Ia menjelaskan barang bukti yang diamankan berupa tujuh unit alat produksi, mobil, bahan baku, pil PCC, kartu ATM, dan lainnya. Sebagian alat produksi dititipkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Surakarta.

“Kami menyiapkan 44 orang saksi dalam kasus ini. Dua orang dari 44 saksi adalah saksi ahli dari Dinkes [Dinas Kesehatan] Provinsi Jateng dan BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan] Jateng,” kata dia.

Bambang menambahkan tersangka Wildan ada 16 orang saksi yang akan dihadirkan di sidang, tersangka Anggono 21 orang saksi, dan sisanya tujuh orang saksi disiapkan untuk sidang lima tersangka dari karyawan pabrik pil PCC.

Kajari Solo Teguh Subroto memperkirakan sidang kasus ini dimulai pekan depan. Kejari masih menunggu jadwal sidang dari PN Solo.

Kejari Solo sudah menyampaikan ke PN Solo agar sidang tujuh orang tersangka ini dijadikan satu dengan majelis hakim sama. Hal tersebut untuk memudahkan JPU dari Kejakti Semarang agar tidak bolak-balik sidang dari Semarang ke PN Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya