SOLOPOS.COM - Petugas Polresta merilis lima tersangka pengguna dan pengedar narkoba di Mapolresta, Solo, Jumat (15/1/2016) beserta berang bukti berupa 1,5 Kg ganja kering puluhan paket sabu, alat hisap, timbangan dan uang tunai. Kelima tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap pengedar ganja yang beroperasi di wilayah Solo.

Solopos.com, SOLO–Aparat Polresta Solo meringkus seorang warga Kampung Rejosari, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo, AH alias Kenthus di kawasan Mojosongo, Jebres, Kamis (14/1/2015). Lelaki yang bekerja sebagai karyawan swasta ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Solo karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket besar ganja seberat 1,5 kilogram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun Solopos.com, Jumat (15/1/2016), paket ganja tersebut didapatkan terangka dari seseorang berinisial TM. Ganja tersebut dikirim memakai sebuah karung plastik lalu diletakkan di sebuah tempat sampah di kawasan Mojosongo. Tersangka mengaku membeli kepada TM namun tak pernah melihat langsung pedagangnya.

Ekspedisi Mudik 2024

“Hanya pesan lewat telepon. Barangnya diletakkan di sekitar tempat sampah, agar tak ada orang curiga,” kata Kenthus.

Setelah membeli ganja tersebut, Kenthus mengaku diminta TM untuk mengedarkannya di sekitar Solo. Namun, belum sempat mengedarkannya, dirinya keburu dibekuk aparat.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Kristiono mengatakan tersangka ditangkap seusai mengambil paket tersebut di tempat pembuangan sampah di depan Pemakaman Bonoloyo. Diperkirakan, paket ganja tersebut senilai Rp3 juta.

“Berdasarkan penyelidikan, tersangka kami tangkap di kontrakannya, di kawasan Mojosongo. Penangkapan tersangka berdasarkan atas laporan masyarakat, dan hasil penyelidikan polisi,” ungkapnya.

Kris melanjutkan modus pengiriman paket narkoba dengan disamarkan di tempat sampah tergolong baru. Hal ini membuat petugas kesulitan dan mewaspadai merebaknya modus baru ini.

Atas ulahnya ini, Kentus dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang No. 35/ 2009 tentang Narkotika. Ancamannya kurungan penjara minimal lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya