SOLOPOS.COM - Deni Heri Susanto, 36, (kedua dari kanan) ditangkap Polsek Laweyan saat nyabu di kamar mandi di rumahnya, Rabu (19/10). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, operator ojek online yang ditangkap polisi beralasan nyabu untuk menambah stamina.

Solopos.com, SOLO — Operator ojek online yang khusus melayani pengantaran makanan di wilayah Solo, Deni Heri Susanto, 36, warga Jl. Kemuning RT 003 /RW 014, Purwosari, Laweyan, Solo, ditangkap polisi saat sedang mengonsumsi sabu-sabu di rumahnya, Selasa (18/10/2016) malam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepada polisi, Deni mengungkapkan alasannya mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina agar kuat bekerja hingga larut malam. “Alasan menggunakan sabu-sabu untuk menambah stamina agar bisa bekerja sampai larut malam,” kata Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).

Polisi masih mendalami kasus ini karena pelaku membeli barang haram itu dari seseorang di wilayah Solo. Pelaku merupakan  jaringan baru dan secara diam-diam memakai narkoba.

“Kami tidak mudah menangkap dia [Heri] karena jaringannya sangat tertutup. Hanya komunitas tertentu yang bisa masuk ke jaringan ini,” kata dia.

Agus mengatakan pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.

Sementara itu, Deni Heri Susanto mengaku baru enam bulan memakai sabu-sabu. Sabu-sabu itu dibeli senilai Rp200.000 dari seorang teman di Solo.

“Saya setiap hari bekerja sampai larut malam. Kalau tidak memakai narkoba mata menjadi mengantuk sehingga tidak bisa konsentrasi bekerja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya