SOLOPOS.COM - Kapolresta Surakarta/Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti berupa sabu-sabu serta sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Mapolresta Solo, Kamis (1/2/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, polisi menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkoba di delapan lokasi.

Solopos.com, SOLO — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta/Solo membekuk sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di delapan lokasi kejadian. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita 55,48 gram sabu-sabu (SS) senilai puluhan juta rupiah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kesembilan pelaku yang ditangkap yakni Muchtar, 31, warga Banjarsari, Solo; Anang Ismail, 78, warga Klaten; Purwoko, 31, warga Jebres, Solo; Yudi Wibowo, 30, warga Jebres; Andri Cahyo Saputro, 27, warga Serengan, Solo; Johan Setyawan, 30, warga Jebres; Dwi Yulianto, warga Laweyan Solo, 41; Joko Ariawan, 41, warga Pasar Kliwon Solo; dan Haryono, 41, warga Pasar Kliwon.

Ekspedisi Mudik 2024

Salah seorang pelaku, Haryono, mengaku sebagai bandar SS di Kampung Sawahan RT 003/RW 012, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. SS seberat 1 gram dijual senilai Rp1 juta. Total SS yang dimiliki sebanyak 22,80 gram.

“Saya mendapatkan SS tersebut dari teman di Solo dengan cara memesan lewat ponsel. Barang ditaruh di suatu tempat yang sudah disepakati kemudian saya diambil,” ujar Haryono kepada wartawan di Mapolresta Solo, Kamis (1/2/2018).

Kapolresta Surakarta/Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan empat dari sembilan tersangka diketahui sebagai pengedar yakni Haryono, Purwoko, Anang Ismail, dan Dwi Yulianto.

Tersangka atas nama Anang Ismail diketahui sebagai residivis yang baru keluar tahanan tiga bulan lalu. Anang sebelumnya terjerat kasus sama dengan dihukum lima tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

“Dia [Anang] merupakan pengedar yang dikendalikan napi dari LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng. SS seberat 13,48 gram berhasil diamankan petugas,” kata dia.

Ia menjelaskan sembilan tersangka ini ditangkap pada pekan pertama Januari di delapan lokasi. Semua tersangka ini tidak ada keterkaitan dan jaringannya terpisah.

Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto, menjelaskan polisi masih mengembangkan kasus ini terutama tersangka Anang karena terlibat jaringan napi LP Nusakambangan. Sembilan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya