SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dua remaja di bawah umur TRF, 16, dan KA, 15, ditangkap tim Reskrim Polsek Serengan, Solo, saat hendak bertransaksi narkoba di depan salah salah hotel di kawasan Singosaren, Sabtu (12/1/2019) pukul 05.00 WIB.

Dari dua remaja itu, polisi kemudian menangkap empat orang lainnya secara berantai. Total ada enam orang yang ditangkap.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan awalnya anggota Reskrim Polsek Serengan mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Tim reskrim kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang dilaporkan dan melihat dua remaja laki-laki.

Ciri-ciri mereka sama dengan informasi yang didapatkan polisi. Gerak-gerik mereka juga mencurigakan.

“Tim langsung menangkap dan menggeledah. Tim menemukan satu paket sabu-sabu. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Serengan untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Giyono kepada wartawan di Polsek Serengan, Jumat (18/1/2019).

Giyono mengatakan dua remaja itu adalah kurir. Dari keterangan mereka, sabu-sabu itu didapat dari SS, 27. SS kemudian ditangkap di rumahnya di Desa Karang Plumbon RT 002/RW 007 Kelurahan Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

“SS ditangkap setelah polisi menggeledah di rumahnya dan menemukan barang bukti satu pipet dari kaca, satu ponsel bermerek Asus warna hitam tanpa casing, satu korek gas warna merah, satu sedotan dengan ujung runcing, dan uang tunai Rp70.000,” jelas Giyono.

TRF mengaku baru pertama kali dimintai tolong mengantarkan sabu-sabu. Dia berkomunikasi dengan SS lewat media sosial Facebook.

“Baru kali pertama disuruh membelikan. Belum makai kok dan enggak ikut makai [hanya mengantarkan]. Awalnya mau dikasih upah. Mau mintanya berapa. Belum nyebut. Baru sekali ini ketangkep. Baru sekali beli,” ujar pelajar SMK di Sukoharjo ini kepada wartawan.

TRF mengajak temannya, KA, untuk membeli barang haram tersebut. TRF juga sadar barang haram tersebut dilarang untuk diperjualbelikan. “Yang nyuruh kenalan dari Facebook. Saya ngajak aja [KA],” ujar TRFA.

Sementara itu, dari SS, polisi mendapat informasi dia juga disuruh seseorang berinisial AM, 22. AM ditangkap di Desa Ngrantan RT 001/RW 001, Kelurahan Kedokan, Grogol, Sukoharjo.

“AM ditangkap di rumahnya bersama barang bukti satu plastik kecil berisi sabu-sabu, satu ponsel merek Sony Xperia warna silver dengan showcase merah bergaris putih, dan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak dan STNK [Surat Tanda Nomor Kendaraan],” tambah Giyono.

Kepada polisi, AM mengaku mendapat barang haram tersebut dari DAS, 19, yang ditangkap bersama rekannya, HWP, 22. Keduanya ditangkap di tempat indekos di Kampung Cinderejo, Kelurahan Mangkubumen, Banjarsari, Solo. HWP merupakan warga Kampung Begalon RT 003/ RW 003, Panularan, Laweyan.

“Barang buktinya dua plastik berisi sabu-sabu, satu ponsel bermerek Oppo, satu bong dan pipet, satu korek api, satu sedotan yang salah satunya diruncingkan, satu gunting warna hijau, satu timbangan digital warna silver,” ujar Giyono.

Giyono menambahkan pelaku diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar. Kedua anak di bawah umur juga dikenai sanksi pidana itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya