SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo (tengah) menunjukkan barang bukti narkotika di Mapolresta Solo, Rabu (27/6/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Polisi menangkap lima orang terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Solopos.com, SOLO — Petugas Satnarkoba Polresta Solo menangkap lima orang terkait kasus penyalahgunaan narkotika di lima lokasi berbeda. Dari tangan kelima pelaku tersebut polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,3 gram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo mengatakan pelaku yang pertama ditangkap adalah Pendhi Tri Endrajaya, 40, warga Mojosogo, Jebres. Pendhi ditangkap di Jl. Malabar III No. 29, RT 003/RW 016, Mojosongo, Jebres, pada 11 September pukul 11.20 WIB. Pendhi ditangkap saat mengambil sabu-sabu.

“Kami mengamankan sabu-sabu seberat 4,25 gram yang dikemas dalam enam paket, timbangan digital, uang tunai senilai Rp500.000, dan ponsel,” ujar Ribut saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (27/9/2017).

Polisi kemudian menangkap Fery Tri Widyatno, 40, warga Mojosongo, Jebres, pada 11 September pukul 12.45 WIB. Fery kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,62 gram. Barang bukti lain berupa pipet, alat isap, dan ponsel.

“Kami gencar melakukan razia narkoba di Solo. Pada 18 September, kami menangkap Evan Asdianto, 27, warga Kampung Joyoraharjan RT 003/RW 010, Purwodiningratan, Jebres. Evan kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 0,72 gram di rumahnya,” kata dia.

Satnarkoba, lanjut dia, mendapatkan laporan peredaran narkoba di Serengan. Laporan tersebut ditindak lanjuti dengan menangkap Siswanto Subagio, 40, warga Kampung Keratonan RT 001/RW 001, Keratonan, Serengan.

Barang barang bukti diamankan sabu-sabu seberat 2,7 gram, pipet, alat isap, ponsel, dan tas warna hitam. Mantan Kapolres Salatiga ini menambahkan yang terakhir Satnarkoba menangkap Sigit Dwi Prasetyawan, 30, warga Kampung Debegan RT 003/RW 002, Mojosongo, Jebres, pada 25 September. Barang bukti diamankan sabu-sabu seberat 0,74 gram.

Kasatnarkoba Polresta Solo Kompol Edy Sulistyanto mengatakan kelima pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. Kelima pelaku merupakan pengguna narkoba.

“Pendhi dan Sigit berstatus sebagai residivis kasus sama yang baru keluar dari Rutan Kelas I A Solo. Kelima pelaku yang ditangkap bukan merupakan satu jaringan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya