SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta menangkap sembilan pelaku penyalahgunaan narkotika di tiga lokasi berbeda.

Empat dari sembilan pelaku itu merupakan jaringan yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (LP). Dari sembilan tersangka polisi menyita 54 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Empat pelaku yang dikendalikan dari LP yakni Eko Listiyono, 54, warga Laweyan; Agung Purwadi, 55, warga Laweyan; Joko Priyanto, 30, warga Karanganyar; dan Tony Rakasiwi, 48, warga Laweyan.

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara lima pelaku lainnya yakni Kurniawan Saputro, 50, warga Pasar Kliwon; Hanindyo Putro, 45, warga Pasar Kliwon; Sumadi, 55, warga Banjarsari; Udy Prasetyawan, 55, warga Laweyan; dan Agung Sri Nugroho, 35, warga Boyolali.

Mereka ditangkap antara 9 September sampai 13 Oktober di tiga tempat berbeda. Ada yang di Terminal Tirtonadi, Palang Joglo, ada pula yang di Semanggi, Pasar Kliwo, Solo.

“Saya hanya kurir narkoba yang disuruh napi dari LP Kedungpane Semarang untuk mengantarkan barang,” ujar Eko kepada wartawan di Mapolresta Surakarta, Senin (15/10/2018).

Eko mengaku dihubungi langsung oleh seseorang dari napi LP Kedungpane untuk mengantarkan barang di wilayah Solo. Namun, sebelum barang itu terkirim dia ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Surakarta.

Mobil Toyota Calya warna merah berpelat AD 9089 U juga disita petugas. “Saya menyimpan sabu-sabu seberat 2 gram di dalam mobil. Sebelumnya tidak pernah bertemu dengan napi dari LP Kedungpane. Komunikasi selama ini hanya lewat ponsel,” ujar Eko.

Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengungkapkan sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil tangkapan selama sebulan. Ada empat tersangka diduga merupakan jaringan LP dari Semarang dan Purworejo.

Penangkapan pelaku ini ada yang hasil pengembangan kasus sebelumnya. “Kami akan terus mengembangka kasus ini untuk mencari pelaku lainnya. Dari sembilan tersangka ini satu orang diketahui sebagai pengedar atas nama Purwadi dengan barang bukti sabu-sabu seberat 50,63 gram. Pelaku lainnya sebagai kurir dan pengguna,” kata dia.

Kasatnarkoba Kompol Sugiyo mengungkapkan sembilan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Purwadi diketahui merupakan residivis. Sementara delapan tersangka merupakan pemain baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya