SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono (tengah) memusnahkan pil PCC di Plaza Manahan, Solo, seusai apel pasukan pengamanan Tahun Baru, Minggu (31/12/2018). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Aparat Polda Jateng dan BNNP Jateng memusnahkan 3,5 juta pil PCC hasil penggerebekan.

Solopos.com, SOLO — Sebanyak 3,5 juta butir pil paracetamol caffein carisoprodol (PCC) hasil penggerebekan pabrik di dua daerah yakni Semarang dan Soloraya 3 Desember 2017 lalu dimusnahkan Polda Jateng dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakarnya di dalam enam tong seusai apel pasukan pengamanan pergantian tahun di Plaza Manahan kompleks Stadion Manahan, Banjarsari, Solo, Minggu (31/12/2017).

Kapolda Jateng Irjen Pol. Condro Kirono yang hadir pada kesempatan itu mengatakan ada dua lokasi pabrik pil PCC di Semarang yang digerebek yakni di Jl. Gajah Mada Timur Dalam I No. 2 Semarang dan Jl. Halmahera No.27 Semarang. Sementara penggerebekan di wilayah Soloraya yakni di Kampung Cinderejo Lor, Gilingan, Banjarsari, Solo; Langenharjo, Grogol, dan Kelurahan Gayam, Sukoharjo. (Baca: BNN Amankan 13 Juta Pil PCC di Solo, Semarang, dan Sukoharjo)

“Kami bersama BNNP Jateng menetapkan tiga orang tersangka utama dalam kasus PCC. Ketiga pelaku ini berperan sebagai koordinator wilayah dan penyandang dana,” ujar Kapolda saat ditemui wartawan di Plaza Manahan, Minggu.

Kapolda menjelaskan ketiga pelaku utama kasus itu yakni Sri Anggono, Djoni, dan Wildan Adhyastha Navian. Pabrik di Solo diketahui sudah mulai beroperasi sejak Juni 2017 dengan omzet sekitar Rp2,7 miliar per bulan.

“Pabrik pil PCC di Solo selama beroperasi telah memproduksi 6 juta pil. Kami belum menemukan pil ini dijual di wilayah Soloraya dan Jateng. Pemasaran pil ini ke luar pulau Jawa seperti Kalimantan dan Sumatra,” kata dia.

Kapolda mengatakan jumlah pil PCC yang dimusnahkan mencapai 3,5 juta butir, pil Nova warna kuning 1.100.000 butir, dan pil anggioten 2.400 butir. Ketiga jenis pil tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan membuat orang kehilangan kesadaran mirip seperti zombi. (Baca: Omzet Pabrik Pil PCC di Gilingan Solo Capai Rp2,7 Miliar)

“Kami bekerja sama dengan BNNP Jateng berkomitmen bersama memberantas peredaran narkoba. Penyelidikan obat terlarang sepeti PCC tidak berhenti sampai pelaku utama, tetapi sampai ke agen hingga distributor,” kata dia.

Polda Jateng, lanjut dia, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan oknum dari lembaga lain dalam kasus pil PPC. Hal tersebut dalam dilihat dari mudahnya bahan berbahaya dari luar negeri masuk ke Indonesia. Polisi mencurigai adaya penyalahgunaan izin impor barang.

“Kami mendorong semua wilayah di Jateng yang rawan terjadi sasaran peredaran narkoba agar dibentuk BNN [Badan Narkotika Nasional] daerah,” kata dia.

Kepala BNN Provinsi Jateng, Brigjen Pol. Tri Agus Heru, mengatakan jumlah keseluruhan pil PPC yang disita BNN di Semarang dan Soloraya sebanyak 4,5 juta pil PCC. Sebanyak 1 juta pil PCC dibawa BNN untuk dimusnahkan di Jakarta pada Jumat (29/12/2017). Sementara sisanya sebanyak 3,5 juta pil PCC senilai Rp4,5 juta dimusnahkan di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya