SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Solo kali ini terkait penangkapan 2 pengedar sabu-sabu oleh aparat Polresta Solo.

Solopos.com, SOLO – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo menangkap dua pengedar sabu-sabu ditangkap jajaran di Kelurahan Purwodiningratan, Jebres, Solo, Kamis (30/7/2015) dini hari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka adalah Santoso, 37, warga Purwodiningratan, Jebres, Solo dan Budi Hartono, 40 warga Mojosongo, Jebres, Solo. Mereka ditangkap di rumah Santoso di Purwodiningratan sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita delapan paket sabu-sabu dua unit handphone (HP), uang tunai Rp2 juta, dan satu unit timbangan digital.

Penangkapan dua pengedar ini merupakan pengembangan dari penangkapan Novan, 39. Warga Kedunglumbu, Pasar Kliwon, yang merupakan pemakai itu ditangkap di depan apotek di Kampung Mangkubumen, Banjarsari, Solo, Kamis sekitar pukul 01.00 WIB.

“Novan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Budi dan Santoso. Saat itu juga kami langsung bergerak menangkap mereka di rumah Santoso. Dan ternyata benar kami menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu-sabu, uang tunai, dan alat timbangan,” kata Kasat Narkoba Polresta Solo, Kompol Kristiyono, kepada wartawan, Kamis (30/7/2015).

Kristiyono mengatakan polisi masih memburu satu pengedar lagi yang diduga memasok barang haram tersebut kepada Budi dan Santoso.

“Inisialnya [pengedar] DDT, orangnya masih dalam pencarian, belum ditangkap,” kata Kristiyono.

Atas kasus ini Budi dan Santoso dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya