SOLOPOS.COM - Kasatresnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia saat menunjukan barang bukti psikotropika di Mapolres Sleman, Jumat (16/9/2016). Barang bukti psikotropika dari tiga pelaku tersebut diperoleh dengan cara patungan dan di beli dari pemasok di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Sleman, pemakaian barang haram tersebut berhasil dibongkar.

Harianjogja.com, SLEMAN– Jajaran Ditresnarkoba Polres Sleman kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan psikotropika di daerah Kalasan dan Depok, Sleman.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketiga pelaku yang tertangkap masing-masing Gonzaga Ananta warga Gendingsari Sembur, Tirtomartani, Kalasan, Peter Jonathan warga Condongcatur, Depok, Sleman dan Andhika Cahyo warga Caturtunggal, Depok. Ketiga pelaku tersebut diketahui melakukan pembelian Psikotropika golongan IV jenis Riklona Clonazepam dan Merlopam dengan cara patungan.

Satres Narkoba Polres Sleman Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan ketiga pelaku tersebut masing-masing patungan sebanyak Gonzaga Rp500.000, Peter Rp500.000, dan Andhika Rp300.000. Sekitar 60 butir pil yang mereka peroleh lantas dibagi dan dikonsumsi sendiri oleh ketiga pelaku.

Kemudian barang haram tersebut sebagian besar dikonsumsi pelaku, sehingga pada saat penangkapan barang bukti yang berhasil diamankan hanya tinggal beberapa butir pil. Dari tangan Gonsaga petugas berhasil mengamankan enam butir pil Riklona, delapan pil Merlopam, dan sembilan lembar slip transfer bank yang ditaruh di dalam dompet.

“Dari dua tangan pelaku lain, dari Peter barang bukti yang diamankan satu buah bungkus rokok yang berisikan dua butir pil Riklona. Sementara dari tangan Andhika diamankan tas berwarna hitam yang berisikan dua butir pil Riklona,” ujar dia.

Rony menambahkan, ketiga pelaku tersebut memang dikenal sebagai kawan, dari ketiganya obat-obatan yang didapat menurut keterangan pelaku hanya untuk dikonsumsi sendiri dan tidak dijual lagi.

Saat ini ketiganya sudah diamankan petugas di Mapolres Sleman, sementara pasal yang akan dikenakan untuk ketiga pelaku yakni pasal 62 dan atau pasal 60 UU RI no. 05 tahun 1997 tentang psikotropika dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya