SOLOPOS.COM - Pelaku pengedar dan pengguna narkoba jenis tembakau gorila saat diamankan petugas di Mapolres Sleman, Senin (27/2/2017. (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Sleman, pengedar tembakau gorila ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN — Jaringan pengedar narkoba jenis baru Tembakau Gorila berhasil dibongkar Satuan reserse narkoba Polres Sleman. Para pelaku pengguna dan pengedar yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut memilih sasaran para pelajar SMA yang masih berusia belasan tahun.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Baca Juga : NARKOBA SLEMAN : Pengedar Tembakau Gorila Dibekuk Satresnarkoba Sleman

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan, pelaku RR mengedarkan tembakau jenis baru tersebut ke kalangan pelajar. Penjualan dilakukan dalam bentuk paket siap hisap lintingan dan paket hemat.

“Dia menyasar para pelajar SMA. Dari kasus ini ada tiga pelajar yang masih dibawah umur namun sedang dititipkan di bapas,” katanya, Senin (27/2/2017).

Tembakau gorila asal Batam tersebut, kata Are, dibeli pelaku dengan harga Rp10 juta. Kemudian oleh pelaku tembakau tersebut diecerkan dalam bentuk paket-paket linting siap hisan dengan sudah dicampuri dengan tembakau biasa. Untuk harga jualnya, satu linting tembakau gorila dijual oleh pelaku seharga Rp30.000. Sementara pengedaran tersebut telah dilakukan oleh RR selama dua bulan terakhir.

Atas peredaran narkoba jenis baru tersebut Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya lebih berhati-hati dalam memberikan pengawasan terhadap putra-putri yang masih sekolah. Pasalnya pada usia rentan seorang pelajar akan dijadikan sasaran mudah oleh para pengedar. “Begitu juga pihak sekolah, supaya lebih meningkatkan pengawasan. Untuk para pelajar juga jangan sekali-kali untuk mencoba-coba,” tegasnya.

Saat ini keempat pelaku pengedaran narkoba akan dijerat dengan UU Narkotika junto Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 2/2017 tentang perubahan penggolongan narkotika. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya