SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Narkoba Sleman diupayakan ditekan. Caranya dengan menggandeng masyarakat aktif melaporkan dan mengantar pemakai. Tersedia uang transpor bagi yang bersedia melakukan.

Harianjogja.com, SLEMAN-Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sleman menyayangkan minimnya pemahaman masyarakat tentang rehabilitasi sukarela bagi pecandu narkoba. Hal ini disampaikan Ketua BNNK Sleman, Kuntadi, Kamis (11/6/2015). (Baca Juga : Sleman Menjadi Kabupaten Percontohan Rehabilitasi Pecandu Narkoba).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menurutnya, angka pengguna narkoba di Sleman yang mencapai 24.000 terbilang tinggi. Beberapa wilayah yang rawan narkoba, di antaranya Depok, Sleman, Ngaglik, dan Ngemplak. Posisi Sleman yang memiliki banyak perguruan tinggi membuat peredaran narkoba mudah terjadi di kalangan mahasiswa. Hal itu semakin diperparah dengan banyaknya kost-kostan tanpa induk semang yang memudahkan peredaran narkoba.

Oleh karena itu, melalui program nasional pemerintah dalam menangani pecandu narkoba, masyarakat diminta melaporkan kepada BNNK jika menemukan anak atau saudaranya menjadi pecandu narkoba.

“Tapi kami merehabilitasi pecandu itu hanya dari hasil operasi. Rehabilitasi sukarela ada kendala karena kadang kalau lapor dikira dipenjara,” ungkapnya.

Kuntadi menyatakan bahwa BNNK sudah melakukan sosialiasi pada masyarakat terkait rehabilitasi sukarela itu. Namun respon dalam bentuk laporan mandiri dinilai rendah, bahkan hampir tidak ada. Rehabilitasi, menurut Kuntadi, dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama dengan melaporkan secara sukarela dan kedua rehabilitasi karena hasil operasi.

BNNK akan menyambut baik adanya laporan dari masyarakat. Bahkan bagi pengantar atau pelapor akan diberikan uang transportasi.

“Kalau perlu, hanya laporan saja nanti kami yang jemput,” ungkap Kuntadi.

Dari hasil laporan itu, pecandu akan dicek apakah positif menggunakan narkoba atau tidak. Jika positif maka akan masuk rehabilitasi. Dan jika ditemukan barang bukti, akan diusut secara hukum. Pengusutannya pun tetap didasarkan pada banyaknya barang bukti yang ada.

“Yang tidak diusut kalau sabu di bawah satu gram, ganja di bawah lima gram, dan ekstasi di bawah 28 butir,” jelas Kuntadi.

Selama 2015 ini, BNNK baru merahibilitasi delapan pecandu. Itupun dari hasil operasi, bukan dari laporan mandiri masyarakat. BNNK menargetkan merehabilitasi satu orang pecandu setiap bulannya dengan dana pemerintah pusat sekitar Rp4 juta per orang.

“Inginnya para pengguna direhabilitasi sampai sembuh. Seandainya tersangkut hukum seperti jadi pengedar, biarlah proses itu terus berjalan,” tambahnya.

Dalam rangka penanggulangan pecandu narkoba, Pemkab Sleman sudah melakukan pencegahan narkoba di tingkat desa. Terbukti dengan dibentuknya satuan tugas (Satgas) anti narkoba. Seperti di Desa Sendangsari, Kecamatan Minggir.

Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu, berharap satgas ini dapat bekerja dengan baik dan bersinergi bersama masyarakat dalam melawan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya