SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan polisi tersangka pelaku kriminalitas. (Sekar Langit Nariswari/JIBI/JIBI/Harian Jogja)

Narkoba Sleman terungkap, pelakunya seorang mahasiswa

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY berhasil mengamankan seorang mahasiswa pengedar narkoba jenis sabu yang menggunakan media sosial instagram.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ganja seberat dua kilogram yang terbungkus dalam kardus rapi berhasil disita dari tangan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta atas nama Rizky Hawali, 21, warga Samarinda, Kalimantan Timur.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda DIY, AKBP Baron Wuryanto mengatakan terungkapnya paket yang berisi ganja ini ketika petugas avsec bandara Adisutjipto mencurigai sebuah box yang tertutup rapat pada awal bulan September lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Melalui sinar x-ray box plastik itu kemudian dibuka setelah dibuka ternyata isinya ganja kering,” katanya saat gelar perkara di Mapolda DIY, Rabu (16/11/2016).

Dikatakannya, selanjutnya atas penemuan tersebut petugas bandara melapor kepada petugas kepolisian untuk berkordinasi memproses pencarian pemilik paket ganja tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan, akhirnya petugas kepolisian berhasil mengamankan Rizky saat berada di rumah indekost di daerah Pogung Lor mlati, Sleman beberapa hari yang lalu.

Dari hasil penyidikan terhadap pelaku ternyata, pelaku sudah beberapa kali mengedarkan barang haram tersebut sejak lama. Sementara menurut pelaku ia mendapatkan ganja kering itu dari seseorang di kota Medan, Sumatera Utara.

“Dia [pelaku] sudah dua kali beli paketan ganja dari Medan. Kemudian dia edarkan lagi, sasaran jual dia adalah mahasiswa,” ujarnya.

Lebih lanjut saat ditanya terkait modus penjualan, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP Wahyu Agung Jatmiko mengatakan pelaku ini menjual melalui media sosial instagram. Pelaku membuat sebuah akun tertutup yang sudah diikuti oleh para pembeli.

“Dia menjual secara blak-blakan di instagram, pelaku mengunggah foto ganja yang sudah dipaket. Lalu jika ada yang minat ia akan berkomunikasi via WhatsApp dan Line,” kata Wahyu.

Lebih lanjut ia mengutarakan, oleh pelaku barang haram itu dijual dengan harga beragam, tergantung dengan berat ganja yang sudah ia buat paket siap kirim. “Ada yang dijual Rp 200 ribu per paket 15 gram, kemudian ada dengan paket lain dan harganya bervariasi,” paparnya.

Pengiriman barang, kata Wahyu, pelaku ini mengedarkan ganja di berbagai kota bahkan sampai keluar pulau termasuk Kalimantan. Untuk mengirim pesanan jika pembeli masih berada di dalam Kota Jogja maka dia akan mengirimkan barang melalui jasa ojek online. Kemudian jika keluar kota dan keluar pulau maka akan dikirim menggunakan jasa pengiriman barang.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas di tahanan narkoba Mapolda DIY. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang pengedaran narkoba dengan ancaman hukuman paling lama 20tahun. “Hukumannya akan lebih berat daripada pemakai, pelaku ini hanya pengedar saat dia di tes narkoba hasilnya negative,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya