Narkoba Sleman berbuah 20 tahun penjara.

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sidang vonis kasus nakoba Sleman, Jumat (29/5/2015). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Sidang vonis kasus nakoba Sleman, Jumat (29/5/2015). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Terdakwa kurir narkoba lintas negara Jumidah dikawal petugas untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/5/2015). Jumidah divonis hukuman penjara selama 20 tahun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 4 kg lebih atau senilai Rp8,021 miliar melalui Bandar Udara Adisutjipto, Maguwo, Sleman, DIY.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi