Narkoba Sleman berbuah 20 tahun penjara.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Terdakwa kurir narkoba lintas negara Jumidah dikawal petugas untuk mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (29/5/2015). Jumidah divonis hukuman penjara selama 20 tahun karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu (methamphetamine) seberat 4 kg lebih atau senilai Rp8,021 miliar melalui Bandar Udara Adisutjipto, Maguwo, Sleman, DIY.