SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Peredaran pil koplo di kalangan pelajar dinilai sudah amat mengkhawatirkan

Harianjogja.com, SLEMAN-Peredaran pil koplo di kalangan pelajar dinilai sudah amat mengkhawatirkan. Psikotropika ini memiliki daya rusak yang sama parahnya dengan jenis narkotika lainnya namun bisa didapatkan dengan harga jauh lebih murah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan peredaran pil koplo di Sleman dinilai sudah sangat masif, khususnya di kalangan pelajar. “Murah tapi daya rusaknya sama, sasarannya anak sekolah,” ujarnya pada Sabtu (19/8/2017).

Karena itu, ia mengimbau para orang tua untuk mengawasi anaknya agar jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkotika ini.

Ia menerangkan kebanyakan pil koplo yang dijual pada anak sekolah dikemas dengan paket hemat dengan harga berkisar Rp15.000 sampai Rp25.000. Tiap kemasan, umumnya berisikan 10 sampai 15 butir pil koplo. Karena harga jualnya yang sangat terjangkau inilah, pengedar kemudian menyasar pelajar sebagai konsumennya.

Dengan penggunaan dalam jangka waktu lama, psikotropika ini terbukti menyebabkan berbagai gangguan pada pemakaiannya sebagaimana kasus yang sudah-sudah. Pada kasus sebelumnya, salah satu pengguna pil ini yang sudah mengkonsumsinya selama nyaris dua tahun kemudian kerap didera rasa panaroid.

Belum lama ini, Satnarkoba Polres Sleman menangkap penjual pil jenis trihexyphenidil di Sariharjo, Ngaglik. Tersangka, FMI, 21, sudah setahun belakangan menjual narkotika ini kepada kalangan pelajar. Berdasarkan pengakuannya, pil tersebut didapatkan dari pemasok dari Jakarta dan dijual untuk kebutuhan pribadi.

Ia juga termasuk salah satu pengedar yang menjual barang haramnya dengan paket ekonomis ini agar digemari kalangan pelajar. Kasatnarkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto, menjelaskan ikut disita bersama penangkapan tersangka ialah barang bukti berupa tujuh botol obat keras jenis trihexyphenidil, 34 butir dalam plastik klip kecil dan 50 butir pil yang sama disita dari saksi. Ditambahkan pula jika dalam setiap botol itu berisikan 1.000 butir pil koplo tersebut.

Tersangka kemudian dijerat dengan pasal 196 Jo Pasal 198 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan. Dengan aturan tersebut, ia diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya