SOLOPOS.COM - ilustrasi

Narkoba Sleman melibatkan ibu rumah tangga dalam penedarannya

Harianjogja.com, SLEMAN – Jajaran Satresnarkoba Polres Sleman berhasil menangkap ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkoba. Iik, 52, ditangkap setelah diketahui mengambil pesanan narkoba jenis sabu dengan berat 0,5 gram di sebuah gang di Jalan Magelang tepatnya di Dusun Lodoyong, Lumbungrejo, Tempel.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Rony Are Setia mengatakan penangkapan pengedar tersebut berawal dari informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu di daerah perbatasan DIY dan Jawa Tengah tersebut.

“Ada informasi adanya transaksi jual beli. Pelaku sudah dicurigai sebelumnya saat terlihat bingung mencari sebuah barang. Saat dia mengambil barang di gang tersebut, langsung kita amankan,” kata Are, Minggu (12/2/2017).

Dikatakannya dari hasil pemeriksaan, pelaku yang diketahui tinggal di daerah Mungkid, Magelang mengaku sebagai pecandu sejak lama. Namun saat penyidik melakukan tes urine, penyidik tidak mendapati hasil yang positif.

“Dia [pelaku] ngakunya pemakai. Namun rapid tesnya negatif, saat ini masih kami dalami,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan tes urine yang negatif, anggota mencurigai pelaku merupakan seorang anggota dalam jaringan pengedar narkoba. Untuk melakukan pengembangan yang dilakukan, penyidik mencoba menelusuri dari siapa pelaku mendapatkan barang haram tersebut. “Masih kami dalami, pelaku bilang ia tidak kenal dengan penjual sebelumnya,” tegas Are.

Dari keterangan sementara pelaku paket sabu tersebut diperoleh dengan cara di beli putus, uang dikirim melalui transfer dan akan diberitahu alamat pengambilan barang melalui pesan singkat ponsel.

“Mereka tidak bertemu, jadi setelah transfer barang ditaruh di lokasi sesuai perjanjian kemudian nanti akan diambil pelaku. Tapi saat transaksi kemaren saat mengambil barang pelaku segera ditangkap,” katanya.

Ibu paruh baya tersebut kini harus mendekam di penjara Mapolres Sleman untuk menjalani proses pelengkapan berkas perkara. Jika terbukti bersalah, pelaku akan disangkakan pasal 112 jo 127 UU 35/2009 tentang narkoba dan obat terlarang. Hukumannya berupa pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda sebanyak Rp8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya