SOLOPOS.COM - Ilustrasi saling tembak anggota Polri (Istimewa/standard.co.uk)

Ilustrasi (standard.co.uk)

JAKARTA – Seorang warga negara asing (WNA) pengedar narkoba terpaksa ditembak mati oleh kepolisian karena mematahkan borgol dan menyerang polisi yang mengawalnya.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Polisi Nugroho Aji Wijayanto memaparkan tersangka merupakan target operasi WNA yang mengedarkan narkoba di Indonesia, khususnya DKI Jakarta. Pihaknya melakukan penyelidikan setelah menerima pesan singkat melalui SMS 1717 yang melaporkan adanya bandar narkoba berstatus WNA di kamar kos 227, Jalan Genteng Ijo No. 80, Karet Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 1 Februari 2013.

“Kami menangkap tersangka berinisial HADI pada Jumat (15/2/2013) di lokasi tersebut. Di kamar kos, ditemukan total seberat 1 kilogram narkoba jenis shabu,” ujar Nugroho saat jumpa pers, Selasa (19/2/2013). Kepolisian tidak menemukan identitas seperti paspor di tempat tinggal tersangka. Nugroho menduga tersangka adalah warga negara Iran, dilihat dari postur tubuh dan pengakuan komplotan pengedar narkoba asing yang diringkus sebelumnya.

Namun, dalam perjalanan menuju Rusun Kemayoran, lokasi HADI mendapatkan sabu tersebut, tersangka berontak dan berhasil mematahkan borgol sebelum menyerang polisi dengan balok kayu berpaku. “Petugas sudah memberikan tembakan peringatan namun dia tetap melawan. Kami tembak di bagian kaki, dia masih menyerang. Terpaksa ditembak di bagian tubuh hingga akhirnya tewas,” papar Nugroho.

Tewasnya tersangka HADI justru membuat kepolisian bekerja ekstra keras karena belum mendapatkan keterangan signifikan dari tersangka. Menurutnya, pihaknya bekerja sama dengan Interpol dan Bareskrim Polda Metro Jaya guna menyelidiki komplotan WNA pengedar narkoba ini.

“Kami meyakini anggota sindikatnya banyak, sekitar 15 orang. Kami masih cari, selidiki siapa saja dan bagaimana narkoba ini masuk ke Indonesia,” tegasnya. Tersangka yang telah meninggal dunia dijerat pelanggaran Undang-Undang No. 35/2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 subsidair pasal 112 ayat 1 junto pasal 132.

Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 5 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya