SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba jenis sabu-sabu coba diseundukan untuk tahanan Pengadilan Negeri Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kesigapan petugas ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Semarang mebuahkan hasil positif. Narkotika jenis sabu-sabu yang hendak diselundupkan pengunjung kepada tahanan setempat berhasil dideteksi.

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Alhasil penyelundupan 2 gram sabu-sabu yang dilakukan pengunjung itu berhasil digagalkan. Narkotika itu mestinya ditujukan kepada tahanan yang sedang menunggu sidang di lembaga peradilan tersebut.

Keberhasilan aparat yang berjaga di PN Semarang tersebut dibenarkan Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Sidiq Hanafi di Semarang, Senin (31/10/2016). “Dua gram sabu-sabu, disembunyikan di dalam nasi bungkus,” katanya.

Menurut dia, kronologis penggagalan penyelundupan itu bermula ketika salah seorang pengunjung menitipkan nasi bungkus kepada petugas untuk diberikan kepada tahanan bernama Wahyu. Petugas, kata dia, kemudian mengecek nasi bungkus tersebut dan ditemukan paket sabu seberat 2 gram.

Ketika diketahui ada paket sabu-sabu dalam nasi bungkus itu, kata dia, orang yang menitipkan nasi tersebut sudah kabur. Berdasarkan penelusuran petugas diketahui, kata dia, terdapat tiga tahanan yang bernama Wahyu. “Masih ditelusuri, karena tidak ada yang mengaku,” katanya. Barang bukti 2 gram sabu, kata dia, kemudian diserahkan kepada polisi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya