SOLOPOS.COM - Dua sahabat karib pengguna narkoba jenis sabu-sabu, M. Rizal (kanan) dan Rizki (kiri) saat dihadirkan dalam gelar kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2016). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba jenis sabu-sabu dicoba selundupkan ke penjara oleh seorang pemuda Semarang dengan menyelipkannya pada bungkusan nasi kucing.

Semarangpos.com, SEMARANG – Alih-alih mau menjengung teman yang berada di ruang tahanan Mapolrestabes Semarang, M. Rizal, 23, justru mengikuti jejak rekannya menjadi tahanan. Warga Tambak Aji, Semarang, itu ditangkap aparat kepolisian karena kedapatan berusaha menyelundukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam bungkusan nasi kucing hantaran untuk temannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa yang dialami pemuda Tambak Aji Semarang itu terjadi 15 Oktober 2016 lalu. Semula, sekitar pukul 23.00 WIB, Rizal datang ke Mapolrestabes Semarang untuk menjenguk temannya, Rizki, 21, yang ditahan karena kasus narkoba.

Saat menjenguk itu, Rizal membawa barang bawaan berupa nasi kucing atau nasi bungkus untuk diberikan kepada Rizki. Untung, petugas yang berjaga tak sepenuhnya percaya kepada Rizal hingga memeriksa barang bawaannya.

Alhasil dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,65 gram yang disembunyikan di dalam bungkusan nasi. Rizal pun langsung ditangkap dan menyusul rekannya menjadi tahanan Mapolrestabes Semarang.

“Untung ada kesigapan dari petugas yang berjaga. Sehingga, saat barang bawaan penjenguk diperiksa, ketahuan adanya narkoba jenis sabu-sabu,” terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2016) siang.

Kapolrestabes menambahkan aksi menyelundupkan sabu-sabu yang dilakukan Rizal ini bukan kali pertama. Dari pengakuan Rizal saat menjalani pemeriksaan, ia sudah dua kali menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Rizki.

Sementara itu, Rizal menyebutkan alasannya berbuat nekat menyelundupkan sabu-sabu kepada temannya yang berada di tahanan Mapolrestabes. Ia berdalih aksi nekat itu dilakukan atas permintaan Rizki.

“Saya dikasih barangnya [sabu-sabu] sedikit. Uangnya [untuk membeli sabu-sabu] minta orangtuanya Rizki,” terang Rizal.

Sementara itu, Rizki ternyata seorang pecandu berat narkoba. Meski sedang berada di balik jeruji penjara, ia masih nekat mengonsumsi sabu-sabu.

Bahkan untuk membeli sabu-sabu, ia rela membohongi kedua orang tuanya dengan meminta uang Rp2 juta dengan dalih untuk mengurus berbagai keperluan selama mendekam di tahanan.

Akibat kecanduan berat narkoba jenis sabu-sabu itu, Rizki pun meminta pertolongan temannya. Pernah sekali aksi itu berhasil dan dia pun mengonsumsi sabu-sabu tanpa bong alias langsung dihirup setelah dihaluskan.

“Pernah sekali berhasil. Pakainya langsung di-drag enggak pakai bong,” aku Rizki.

Kini Rizal dan Rizki pun bakal lebih sering bertemu setelah keduanya bersanding bersebelahan di balik jeruji penjara. Keduanya pun dijerat Pasal 111, 112, 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya