SOLOPOS.COM - Salah satu tersangka narkoba (kedua dari kanan) tengah diborgol ketika akan dipertontonkan dalam gelar pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Jateng, Rabu (11/1/2017). (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba semakin marak peredarannya di Semarang, terbukti dengan ditangkapnya lima drugs dealer alias pengedar dalam kurun waktu kurang dari sepekan.

Semarangpos.com, SEMARANG – Upaya aparat penegak hukum menangkal laju peredaran narkoba di Semarang memang terus digalakan. Meski demikian, upaya itu rupanya tak kunjung membuat para drugs dealers alias pengedar narkoba jera.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Terbukti, selama kurun waktu kurang dari sepekan, Rabu-Selasa (4-9/1/2017), aparat Polrestabes Semarang menangkap lima pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Dari kelima tersangka itu, aparat Polrestabes merampas 26,5 gram sabu-sabu dan 98 butir pil ekstasi sebagai barang bukti peredaran gelap narkoba di daerah setempat.

Kelima tersangka yang berhasil diciduk polisi itu adalah Denny S.N. alias Gendut, 25, Semarang Barat; Candra A.S., 36, warga Semarang Tengah; Ario W., 23, warga Semarang Barat, Eko S. alias Kodok, 39, Kecamatan Tembalang; dan Trikora D.S., 32, Semarang Utara.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abiyoso Seno Aji, menyebutkan kelima tersangka itu tidak terkait satu sama lain. Kelimanya juga ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. “Ada yang ditangkap saat makan di warung satai, saat chating di warnet [warung internet], bahkan ada yang saat mengambil uang di ATM [anjungan tunai mandiri],” tutur Abiyoso saat gelar pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes Semarang, Rabu (11/1/2017).

Abiyoso menambahkan kelima tersangka ini memperoleh narkoba dari pemasok yang berbeda-beda. Salah satu tersangka, yakni Ario, bahkan mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan berinisial A yang juga warga Semarang. “Saat ini kami telah menyurati kepala LP Pekalongan itu untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Kami tidak mau A yang penguni Lapas itu terus mengendalikan peredaran narkoba dari dalam penjara,” imbuh Abiyoso.

Sementara itu, Ario mengaku sudah lama mengenal A. Keduanya berkenalan saat sama-sama menjadi penguni LP Kelas IA, Kedungpane, Semarang, pada tahun 2012 lalu. “Sejak saat itu, kami sering komunikasi. Terakhir dia minta dijualkan barang-barang narkoba jenis sabu. Saya disuruh mengambil di beberapa lokasi, seperti tempat pembuangan sampah di Pasar BK [Simongan]. Setelah itu saya mengantarkan ke beberapa titik yang sudah ditentukan,” beber Ario.

Selain menangkap drus dealer alias pengedar narkoba yang dikendalikan seorang warga binaan LP Pekalongan, Polrestabes Semarang juga mengendus peredaran narkoba dengan modus baru, yakni bertransaksi di Warnet. “Yang kami tangkap di Warnet, yakni atas nama Trikora. Ia bertransaksi di Warnet sambil melakukan chating di media sosial. Ternyata setelah digeledah sabu-sabu yang dijual disembunyikan di bawah keybord komputer,” terang Abiyoso.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya