SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba jenis sabu-sabu coba diselundupkan ke sel Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Petugas keamanan menggagalkan upaya penyelundupan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang dilakukan pengunjung Pengadilan Negeri (PN) Semarang di ruang tahanan lembaga peradilan tersebut, Selasa (21/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas jaga tahanan PN Semarang Bripka Rudhi Setiawan mengatakan seorang wanita pengunjung langsung diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang dalam kejadian itu. “Sekitar pukul 12.00 WIB, seorang pengunjung wanita membawa makan siang berisi ikan goreng yang akan diberikan ke salah satu tahanan yang sedang menunggu sidang,” katanya.

Saat dicek, narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 2 gram tersebut disembunyikan di dalam ikan goreng serta bungkusan permen. Makanan itu, sempat dititipak ke petugas jaga sebelum akhirnya wanita pengunjung PN Semarang itu ditangkap petugas.

Dari keterangan pelaku, lanjut dia, narkoba jenis sabu-sabu tersebut akan diberikan kepada salah seorang tahanan yang bernama Arif Junaedi. Arif sendiri merupakan tahanan kasua narkotika yang sedang menjalani persidangan.

Dari penelusuran petugas, narkoba jenis sabu-sabu tersebut diketahui merupakan titipan yang akan diberikan kepada narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang bernama Nico. Wanita yang masih didalamj identitasnya tersebut langsung dibawa petugas Satua Reserse Narkotika Polrestabes Semarang untuk prosea hukum lebih lanjut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya