SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)

Narkoba Semarang dipasokan lewat jasa pengiriman PT Pos Indonesia dan JNE.

Semarangpos.com, SEMARANG —   Polisi merampas 2 kg ganja dari seorang pengedar di Kota Semarang sebagai barang bukti kasus penyalahgunaan narkoba Semarang. Pengedar ganja itu mengakui memperoleh pasokan barang haram tersebut malalui jasa pengiriman PT Pos dan JNE.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang AKBP Sidik Hanafi di Semarang, Selasa (12/7/2016), mengatakan, ganja tersebut diperoleh tersangka kasus narkoba Semarang, Reza Firmansyah, 30, dari Jakarta.

Reza Firmansyah, kata dia, ditangkap polisi di tempat indekosnya, daerah Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang. “Tersangka memanfaatkan jasa ekspedisi JNE dan PT Pos,” katanya.

Ia menuturkan dalam pengirimannya barang haram tersebut diaku sebagai suku cadang untuk menyamarkannya. Tersangka sendiri mengaku sudah sembilan kali memperoleh kiriman ganja tersebut.

Sidik menjelaskan dari tiap paket besar ganja yang diperoleh pelaku dengan harga Rp4,5 juta tersebut selanjutnya dipecah-pecah menjadi paket yang lebih kecil dengan harga Rp500.000. Tersangka yang merupakan warga Brebes tersebut mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp500.000 dari tiap paket besar yang diperolehnya itu.

Adapun pelanggan tersangka, kata Sidik, memiliki latar belakang yang bermacam-macam. “Konsumennya macam-macam, ada yang pegawai,” katanya.

Lulusan Program Studi Seni Musik Universitas Negeri Semarang tersebut diketahui sudah dua kali ini tersangkut dalam penyalahgunaan narkotika. Pada 2012 lalu, penjual piringan hitam secara daring tersebut pernah mendekam selama tiga tahun penjara juga karena kasus peredaran ganja. Tersangka selanjutnya dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya