SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &ndash;</strong> &nbsp;Universitas Diponegoro (Undip) Semarang tak mau ikut campur dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan mahasiswanya, Candrika Pratama alias CPI.</p><p><span>Kepala UPT Humas Undip, Nuswantoro Dwiwarno, menilai perbuatan mahasiswa Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan itu telah mencoreng nama baik institusi. Kendati demikian, apa yang menimpa mahasiswa berusia 22 tahun itu sepenuhnya tanggung jawab pribadi dan tidak ada kaitannya dengan institusi.</span></p><p><span>&ldquo;Kami sudah meminta konfirmasi dari BNN [Badan Narkotika Nasional] dan benar jika CPI merupakan mahasiswa kami. Ia merupakan mahasiswa FPIK semester delapan. Namun, apa yang dilakukannya tidak ada sangkut paut dengan Undip,&rdquo; ujar Nuswantoro saat menggelar jumpa pers di Gedung Widya Puraya, kampus Undip Tembalang, Semarang, Kamis (5/4/2018).</span></p><p><span>Nuswantoro menambahkan Undip tidak akan melakukan intervensi kepada aparat penegak hukum &nbsp;selama melakukan proses hukum terhadap CPI. Undip juga tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada CPI.</span></p><p><span>&ldquo;Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Apa yang menimpa CPI tidak bisa dikatakan sebagai gambaran mahasiswa Undip secara keseluruhan. Ini sangat kontradiktif dengan langkah Undip yang mendukung pemberantasan narkoba. Saat masuk Undip, mahasiswa sudah kami tes bebas narkoba. Makanya, saat mereka terlibat, sepenuhnya tanggung jawab masing-masing,&rdquo; imbuh Nuswantoro.</span></p><p><span>Seperti diberitakan sebelumnya, CPI ditangkap aparat BNN Provinsi Jateng karena kedapatan membawa narkoba jenis ekstasi. Ia ditangkap di Jl. Tirto Husodo Timur, Kelurahan Pedalangan, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Senin (26/4/2018).</span></p><p><span>Ditangan CPI, petugas menumukan sembilan butir pil ekstasi seharga Rp800.000. Ekstasi itu dibeli CPI dari Belanda secara online dengan mengunakan alat pembayaran virtual, <em>Bitcoin.</em></span></p><p><span>CPI saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Jateng, Jl. Madukoro, Semarang. Ia dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.&nbsp;</span></p>

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya