SOLOPOS.COM - Dalang wayang kulit asal Semarang, Ki Joko Edan, mengenakan masker atau penutup wajah terlihat tertunduk lesu saat menghadiri gelar kasus narkoba di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng di Semarang, Kamis (29/9/2016). (Imam Yuda S./JIBI/Semarangpos.com)

Narkoba Semarang penyalahgunaannya dilakukan Ki Joko Edan yang merupakan dalang wayang kulit dan juga pimpinan kelompok kesenian Wijoyo Laras.

Semarangpos.com, SEMARANG – Tertangkapnya dalang wayang kulit kenamaan di Semarang, Joko Hadi Widjojo atau yang akrab dikenal dengan nama Ki Joko Edan akibat kepemilikan narkotika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu tak diketahui para tetangganya di Jl. Karanganyar No. 7 RT 003/RW 003, Pudakpayung, Banyumanik, Kota Semarang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Meski demikian, para tetangga merasa curiga karena rumah yang biasa ditempati dalang kondang itu sekaligus menjadi sanggar kelompok kesenian Wijoyo Laras itu tampak sepi, tak seperti biasanya. “Biasanya rumahnya ramai. Banyak [orang] yang pada kumpul di rumah, apalagi kalau akan pentas [wayang],” ujar salah satu warga sekitar rumah dalang Joko Edan saat dijumpai beberapa wartawan,  termasuk Semarangpos.com, Kamis (29/9/2016) sore.

Dari pantauan Semarangpos.com di rumah Joko Edan, rumah yang juga menjadi tempat berkumpulnya para seniman grup kesenian wayang kulit Wijoyo Laras itu juga tertutup rapat oleh pagar rolling door. Ngesti menyebutkan biasanya di rumah itu berjajar mobil dan bus kecil milik Joko Edan yang biasa digunakan mengangkut kru Wijoyo Laras saat hendak pentas wayang kulit.

“Biasa ada mobil yang parkir di depan rumah. Mobilnya ganti-ganti enggak tahu jenis apa. Kalau [mobil] enggak ada berarti ki dalang enggak ada di rumah,” ungkap wanita setengah baya itu.

Selama beberapa hari terakhir, Ngesti, memang tidak melihat keberadaan Joko Edan. Ia pun tidak mengetahui jika Joko Edan baru saja ditangkap aparat kepolisian Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng di rumahnya pada Selasa (27/9/2016) sekitar pukul 11.30 malam.

Di rumah itu, aparat kepolisian menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram beserta alat isapnya milik Joko Edan. Meski demikian, saat ditangkap itu Joko Edan tidak sedang menggunakan sabu-sabu. “Tersangka sudah mengakui kalau narkoba jenis sabu-sabu itu merupakan miliknya,” ujar Wakaditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Cornelius Wisnu Adji Pamungkas, saat menggelar jumpa pers di kantor Ditresnarkoba Polda Jateng di Semarang, Kamis siang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya