Narkoba jenis ganja gagal dibawa ke Semarang.

PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 10 kg, Saddam Husain (kiri), berunding dengan penasihat hukumnya di PN Semarang, Jateng, Selasa (2/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Terdakwa kasus peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 10 kg, Saddam Husain (kiri), berunding dengan penasihat hukumnya di PN Semarang, Jateng, Selasa (2/1/2018). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ekspedisi Mudik 2024

Ketahuan memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, membuat Saddam Husain harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana itu mendakwa Saddam Husain melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) yang berkonsekuensi hukuman penjara hingga seumur hidup.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi