Narkoba jenis ganja gagal dibawa ke Semarang.
PromosiPembunuhan Satu Keluarga, Kisah Dante dan Indikasi Psikopat
Ketahuan memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, membuat Saddam Husain harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana itu mendakwa Saddam Husain melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) yang berkonsekuensi hukuman penjara hingga seumur hidup.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya