SOLOPOS.COM - Kapolsek Gayamsari, Kompol Yuni, menunjukkan pil koplo jenis Yoranda saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Semarang, Selasa (9/1/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Narkoba jenis pil koplo Yarindo, peredarannya di Semarang terungkap.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polsek Gayamsari mengungkap peredaran narkoba jenis pil koplo merek Yarindo. Pil yang di tengahnya terdapat logo huruf ‘Y’ itu disita aparat Polsek Gayamsari sejumlah 970 butir dari dua tersangka, Kamis (4/1/2018).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kedua tersangka yang diamankan karena mengedarkan pil koplo jenis Y itu, yakni Imam Nurcahyanto, 24, warga Jl. Lamper Mijen, Lamper Tengah, Semarang dan Danang Sapto Pamungkas, 23, warga Jl. Lamper Tengah, Semarang. Imam ditangkap karena diduga menjadi bandar pil yang masuk golongan senyama Trihexyphenidyl, sedangkan Danang bertindak sebagai pengedar.

Kapolsek Gayamsari, Kompol Yuni, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari ditangkapnya Danang yang menjual dua kotak berisi pil koplo jenis ‘Y’ kepada seseorang di Jalan Majapahit Semarang. Setiap box berisi 10 paket yang tiap paket masing-masing berisi 10 pil koplo.

“Setelah ditangkap, dilakukan pengembangan dan mengarah ke tersangka Imam yang langsung kami amankan saat berada di rumah temannya,” ujar Yuni saat gelar perkara di Mapolsek Gayamsari, Selasa (9/1/2018).

Saat digeledah, di saku celana Imam ditemukan 17 paket atau sejumlah 170 butir pil koplo jenis ‘Y’. Tersangka pun kemudian dibawa ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lain. Di rumah tersangka, polisi kembali menemukan pil koplo jenis ‘Y’ siap edar sejumlah 60 paket atau 600 pil. Pil koplo itu disembunyikan tersangka di dekat kasur di ruang tamu.

“Mereka ditangkap pada Kamis sekitar pukul 19.30 WIB, selanjutnya kami masih melakukan pengembangan,” ucap Yuni.

Sementara itu, tersangka Imam menyatakan sudah tiga bulan terakhir menjual pil koplo jenis Yoranda. Ia menjual pil itu seharga Rp130.000 per 10 paket.

“Pembelinya teman-teman saya yang sudah kerja. Efeknya bisa bikin nge-fly [teler] dan enggak capek,” ujar tersangka yang setiap harinya bekerja di perusahaan reklame itu.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya