SOLOPOS.COM - Anggota Fraksi PDIP DPRD Kudus Agus Imakudin. (dprd.kuduskab.go.id)

Narkoba Semarang disalahgunakan oleh Ketua Komisi C DPRD Kudus yang digolongkan BNN Jateng sebagai pecandu berat sabu-sabu.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dimasukkan dalam golongan pecandu berat narkotika jenis sabu-sabu. “Dari keterangan yang bersangkutan sudah lama pakai,” ungkap Kepala BNN Jateng Kombes Pol. Tri Agus Heru Prasetyo di Semarang, Rabu (28/7/2016).

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Menurut dia, Agus Imakudin diketahui memakai sabu-sabu dua hingga tiga kali sepekan. Karena itulah BNN Jateng menggolongkan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kudus itu sebagai pecandu berat.

Tri Agus Heru Prasetyo menuturkan proses hukum terhadap yang bersangkutan tetap dilakukan. Namun, kata dia, dalam upaya menyelamatkan politikus tersebut, maka yang bersangkutan akan direhabilitasi. “Akan di-assessment setelah seluruh proses selesai,” katanya.

Anggota DPRD Kabupaten Kudus Agus Imakudin ditangkap BNN Jateng, Senin (25/7/2016). Agus ditangkap saat mengendarai mobil bersama seorang wanita di Blok N Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.

Bersama dengan Agus, diamankan sabu-sabu 0,9 gram yang disebunyikan di sikat gigi lipat. Dari pengembangan kasus tersebut, BNN juga menangkap seorang bandar berinisial F alias M. Bersama bandar itu, diamankan empat paket sabu-sabu 3,9 gram siap edar.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya