SOLOPOS.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jateng Kombes Pol. Tri Agus Heru Prasetyo. (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Narkoba Semarang menyeret anggota DPRD Kudus Agus Imakudin sebagai tersangka, apakah sankaan polisi kepadanya?

Semarangpos.com, SEMARANG — Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terus mengembangkan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu yang menjerat Ketua Komisi C DPRD Kudus, Agus Imakudin (AI).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Kepala BNN Jateng Kombes Pol. Tri Agus Heru Prasetyo mengaku bahkan tidak menutup kemungkinan akan mengubah status Agus dari tersangka pengguna menjadi pengedar. “Kami masih memgembangkan dan memperdalam jaringan sabu yang menyeret tersangka AI. Apakah dia hanya sebatas sebagai pengguna atau pengedar, kami juga dalami. Tapi, sampai saat ini belum ada indikasi ke arah itu,” ujar Heru Prasetyo saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN Jateng, Rabu (27/7/2016).

Heru menambahkan, apabila ditemukan bukti bahwa Agus menjadi pengedar, maka status tersangka politikus PDI Perjuangan itu bakal berubah. “Kalau terbukti, pasti statusnya berubah menjadi pengedar,”Menurut Heru Prasetyo, apabila ditemukan bukti bahwa Agus juga turut menjadi pengedar, maka status tersangka politikus PDI Perjuangan itu bakal berubah. “Kalau terbukti, pasti statusnya berubah menjadi pengedar,” tegas Heru Prasetyo.

BNNP Jateng menetapkan Agus sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Puri Anjasmoro, Semarang, Senin (25/7/2016) sekitar pukul 16.15 WIB. Ia ditangkap saat berada di dalam mobil bersama seorang wanita berinisial NN alias VR.

Di mobil Agus, petugas mendapat dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,9 gram yang disembunyikan dalam lipatan sikat gigi. Setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor BNN Jateng, diketahui tes urine Agus positif mengandung narkotika. Sedangkan, pasangannya tidak.

Dalam pengembangnya, setelah menangkap Agus, petugas juga berhasil meringkus F alias M yang diduga sebagai pemasok barang haram ke anggota DPRD Kudus itu di sebuah hotel yang terletak di Jl. Bhakti No. 5 Kudus pada Senin malam.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya