SOLOPOS.COM - ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba yang diedarkan di Semarang dirampas aparat Polrestabes Semarang sebagai barang bukti kasus.

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi yang biasa memasarkan barang tersebut di ibu kota Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji di Semarang, Senin (13/2/2017), mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain 182 gram sabu-sabu dan 436 butir ekstasi. Tersangka Ari Rusmanto, 37, ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Perum Puri Gedawang Indah, Banyumanik, Kota Semarang.

“Saat ditangkap, tersangka didapati membawa 3,5 gram sabu-sabu yang dipecah dalam delapan paket kecil,” katanya.

Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka. Dalam penggeledahan itu diperoleh ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi. Sabu-sabu dan ekstasi tersebut, kata dia, diperoleh tersangka dari Jakarta.

“Jadi tersangka ini beli langsung ke Jakarta. Dari Jakarta dibawa naik bus,” katanya.

Sabu-sabu yang dibeli tersangka kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil yang dijual kembali dengan laba tiap gramnya mencapai Rp300.000 sampai Rp400.000. “Tersangka ini sudah dua tahun jadi pengedar, wilayahnya sekitar Semarang,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi di Kota Semarang itu dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya