SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba. (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Narkoba Semarang melibatkan puluhan orang yang ditangkap hanya dalam kurun waktu 20 hari.

Semarangpos.com, SEMARANG — Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus puluhan tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu 20 hari terakhir. “Ada 29 tersangka, perannya berbeda-beda,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Burhanudin di Semarang, Rabu (21/9/2016).

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menurut dia, para tersangka tersebut terdiri atas pengguna, perantara hingga pengedar. Bersama dengan para tersangka diamankan pula barang bukti berupa 12,52 gram sabu, 30 gram ganja dan sepuluh butir ekstasi.

Para tersangka tersebut ditangkap di berbagai lokasi, seperti tempat kos, SPBU, tempat makan hingga tempat hiburan. Mereka selanjutnya dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Modus operandi peredaran narkotika yang dingkap tersebut juga bermacam-macam. Salah satu modus yang cukup sering dilakukan, lanjut dia, pemesanan melalui komunikasi telepon. Adapun barang-barang haram tersebut, lanjut dia, sebagian besar berasal dari Jakarta. “Dipasok dari Jakarta kemudian dipecah-pecah dalam paket kecil,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya